
MK Diminta Segera Putuskan Aturan Hitung Cepat

Jakarta, (Antara) - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) meminta Mahkamah Konstitusi segera memutuskan aturan mengenai pengumuman hasil survei dan hitung cepat (quick count) mengingat pelaksanaan pemilihan umum semakin dekat. "Kami memohon kepada MK untuk dapat mempercepat proses persidangan uji materi karena sudah sangat mepet. Atau kalau tidak bisa, dibuatkan putusan sela untuk menunda pelaksanaan ketentuan tersebut hingga putusan akhir dibacakan," kata Ketua Bidang Hukum dan Etik Persepi Andi Syafrani di Jakarta, Rabu. Andi juga meminta penyelenggara pemilu agar tidak langsung menerapkan ketentuan di dalam pasal-pasal yang tengah diuji di MK itu. Persepi mengajukan permohonan uji materi terhadap pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD yang melarang pengumuman hasil survei pada masa hari tenang Pemilu Legislatif 2014, yakni tanggal 6 sampai dengan 8 April. "Padahal, dalam masa tenang rakyat pemilih tetap membutuhkan informasi mengenai pemilu, termasuk yang diperoleh dari mekanisme survei," kata Ketua Umum Persepi Harjanto. Uji materi juga dilakukan terhadap pasal yang mengatur pengumuman hasil hitung cepat pemilu legislatif baru bisa dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat, tiga jam di wilayah Indonesia bagian tengah, dan empat jam di wilayah Indonesia bagian timur. Selain itu, uji materi juga dilakukan terhadap pasal yang memuat ancaman pemidanaan kepada setiap orang yang mengumumkan hasil survei pada masa tenang dan kepada pelaksana hitung cepat. Ketiga aturan yang dimohonkan uji materi tersebut tidak berlaku dalam pemilu presiden karena hanya diatur dalam UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. "Aneh rasanya karena aturan ini hanya berlaku pada Pileg, tapi tidak pada Pilpres," ujar Sekretaris Dewan Etik Persepi Burhanuddin Muhtadi. Ia juga menilai aturan yang membatasi kegiatan lembaga survei dalam bentuk riset ilmiah dan hitung cepat hasil pemilu legislatif itu bisa menimbulkan potensi kecurangan yang lebih besar. "Padahal quick count dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan kecurangan yang terjadi," katanya. Uji materi yang diajukan Persepi menurut jadwal mulai disidangkan pada Senin (24/3) pukul 14.00 WIB. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
