
Berkas Suap Bea Cukai Tanjung Priok P21

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menyatakan berkas Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono yang menjadi tersangka suap pajak ekspor impor, sudah lengkap atau P21. "Demikian pula berkas pengusaha yang menyuap petugas bea cukai itu, Yusran Arief dinyatakan lengkap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Antara di Jakarta, Senin malam. "Bahwa berkas perkara Heru Sulastyanto hasil penyidikan dari penyidik polri, dari hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materil, Dan telah diterbitkan P21 dengan surat," kata Kapuspenkum Kejagung. Untuk tersangka Heru Sulistyono surat nomor B 06/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014 dan tersangka Yusran Arif nomor B 07/F.3/Ft.1/02/2014 tanggal 24 Februari 2014. Masa penahanan terhadap kedua tersangka tersebut akan berakhir pada 26 Februari 2014 mendatang, dan jika berkas itu tidak dinyatakan lengkap maka harus dibebaskan. Heru sendiri ditangkap Bareskrim Polri pada 28 Oktober 2013 di rumah mewah yang baru sebulan ditempatinya di Victoria River Park, Tangerang. Heru diduga menerima suap berupa polis asuransi Rp400 juta dan mobil Ford Everest dan Nissan Terrano dari Yusran, agar Yusran terhindar dari kewajiban membayar pajak ekspor impor. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan sikap Kejaksaan Agung yang tidak mau bekerjasama maksimal dengan Polri akan membuat kasus suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta akan menguap. " Jika Kejaksaan tidak segera melimpahkan BAPnya, tersangka suap, Kasubdit Penindakan dan Penyidikan KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Heru Sulistyono dan Yusran Arif, pengusaha ekspor impor yang menyuapnya akan bebas demi hukum pada 26 Februari 2014 mendatang," katanya. Jika hal ini terjadi, Heru bebas demi hukum, inilah tragedi besar dalam pemberantasan suap dan korupsi, yang membuka fakta bahwa pejabat Bea Cukai benar-benar tidak tersentuh hukum. "Sebab itu IPW memprotes kinerja Kejaksaan Agung yang seakan tidak peduli dengan misi pemerintahan SBY dlm pemberantasan korupsi tersebut," katanya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
