Logo Header Antaranews Sumbar

Catherine Wilson Bantah Terima Uang Wawan

Senin, 24 Februari 2014 15:34 WIB
Image Print
Catherine Wilson. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Bintang sinetron Catherine Wilson membantah menerima uang dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. "Gak ada, gak ada," kata Catherine usai diperiksa KPK di Jakarta selama sekitar empat jam, Senin. Catherine menjadi saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut. "Gak ada (diberikan sesuatu), silakan tanya saja semuanya ke penyidik, jadi hanya mengenai kenal atau tidak kenal, mengenai apapun sudah saya sampaikan, silakan itu konfirmasi ke KPK," ungkap Catherine. Model blasteran Indonesia-Inggris-Arab tersebut, juga tidak menjelaskan mengenai hubungannya dengan Wawan. "Maaf, permisi saya mau lewat, permisi, maaf dong sakit saya kedorong-dorong, aduh saya keinjek-injek. Tolong ya mas, maaf ya," kata Catherine sambil menghindari puluhan wartawan yang menunggunya di gedung KPK. Selain Catherine, KPK juga telah memeriksa artis Rebecca Reijman pada Kamis (20/2) dalam kasus yang sama. Pada pemeriksaan tersebut, penyanyi blasteran Indonesia-Belanda itu membantah terkait dengan kasus Wawan. Sebelumnya KPK juga memeriksa bintang sinetron Jennifer Dunn pada Jumat (14/2) untuk mengklarifikasi penyitaan mobil Toyota Alphard Vellfire warna putih bernomor polisi B-510-JDC milik Jennifer. Mobil tersebut adalah pemberian Wawan kepada Jennifer agar artis tersebut agar mau bergabung dalam rumah produksi milik Wawan, R-1. Dalam kasus Wawan, KPK sudah menyita 42 mobil dan 1 motor besar Haerlye Davidson. Rincian mobil-mobil tersebut yaitu Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (5), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (6), BMW (2), Toyota Fortuner (1), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (1), Izusu Panthaer (1). Mobil-mobil tersebut asalah aset yang dimilik Wawan dan terkait dengan perusahaan miliknya PT Bali Pacific Pragama (BPP) yang sudah diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Banten, pihak swasta dan pegawai PT (BPP). Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, KPK masih belum selesai melacak harta Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana. Wawan dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, tersangka juga diduga melanggarpasall 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Wawan juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) milik istri Wawan yang juga Walikota Tangeran Selatan, Airin Rachmi Diany tertanggal 24 Agustus 2010, hartanya mencapai Rp103 miliar, dengan RP22,1 miliar di antaranya berupa mobil-mobsil mewah. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026