Logo Header Antaranews Sumbar

Terdakwa Korupsi Hibah BNPB Divonis Berbeda

Kamis, 20 Februari 2014 20:30 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Kepulauan Mentawai divonis berbeda oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Kamis. "Ketiga terdakwa yakni Mustofa (43), Hardinata Syam (35), dan Zulkarnaen (42), telah terbukti dan secara meyakinkan bersalah," kata majelis hakim yang diketuai hakim Sapta Diharja, beranggotakan hakim adhoc M Takdir, dan Perry Desmarera di depan persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis. Ketiga terdakwa yang sebelumnya menerima tuntutan berbeda, karena disidang dalam berkas yang berbeda, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Atmariadi dan Edmon Rizal, juga menerima putusan yang berbeda. Zulkarnaen yang sebelumnya dituntut paling berat oleh jaksa, yaitu empat tahun penjara, dijatuhi hukuman oleh majelis hakim selama tiga tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair enam bulan penjara. Zulkarnaen dalam kasus tersebut adalah Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) yang terbukti telah menyelewengkan bantuan dana sebesar Rp201 juta untuk kepetingan pribadi. Mustafa dan Hardinata Syam, yang sebelumnya dituntut oleh jaksa dengan kurungan dua tahun penjara, sama-sama dijatuhi hukuman selama 1,5 tahun penjara. Ditambah denda sebanyak Rp50 juta subsidair kurungan selama tiga bulan. Mustofa adalah Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) sektor pertanian, dalam kasus tersebut. Sedangkan Hardinata Syam, selaku PJOK sektor perkebunan. Ketiga terdakwa diduga telah mengkorupsi dana hibah BNPB berupa uang lelah pembukaan lahan sebesar Rp121,5 juta, dan uang lelah pembibitan kakao Rp79 juta. Dimana Uang tersebut adalah dana yang diberikan pada Kabupaten Kepulauan Mentawai, untuk merehabilitasi dan rekonstruksi daerah itu pascagempa 2010. Rehabilitasi dan rekonstruksi tersebut bertujuan sebagai pemulihan dini di sektor pertanian, dan perkebunan milik korban gempa. Namun sayang, terdakwa Mustofa selaku PJOK sektor pertanian, dan Hardinata Syam sebagai PJOK perkebunan, telah lalai dalam melakukan tugasnya. Keduanya menyerahkan tugas tersebut sepenuhnya kepada PPL, yaitu terdakwa Zulkarnaen. Sedangkan Zulkarnaen, yang menerima dana itu dengan rincian sektor pertanian sebesar Rp121.500.000 dan sektor perkebunan Rp79.500.000 dari Mustofa dan Hardinata Syam, tidak menyerahkan bantuan tersebut. Bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerimanya itu, diselewengkan untuk keuntungan pribadinya. Ketiga terdakwa tersebut dijerat oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) dengan Pasal 3, jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Menanggapi vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Hal yang sama juga diucapkan oleh jaksa, dimana jaksa dari Kejaksaan Tuapejat Mentawai itu juga memilih untuk pikir-pikir. "Kami juga pikir-pikir dahulu majelis," ujar jaksa. (*/hul/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026