
PP Biaya Nikah Dibahas di KPK

Jakarta, (Antara) - Peraturan Pemerintah (PP) tentang biaya nikah akhirnya dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta kementerian terkait lainnya, Kamis (20/02), sebagai tindak lanjut rapat 18 Desember 2013. "Hari ini, KPK mengundang rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena ingin mengetahui progess up date (kemajuan,red) dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah," demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui siaran persnya di Jakarta, Kamis. Menurut Irjen Jasin, untuk mencari solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintasinstansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000 per pernikahan. "Amandemen tersebut difokuskan untuk mengubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya," terang Jasin. Jasin menambahkan bahwa pembahasan rancangan atau draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama. "Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama(Suryadharma Ali,red) kepada Menteri Keuangan(Chatib Basri), kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM (Amir Syamsuddin,red)agar dilakukan harmonisasi," kata Jasin. "Menteri Agama sudah mengirim rancangan peraturan pemerintah atau RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM," tambahnya. Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut. "Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu," kata Jasin. "Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono,red)," tambahnya. Menurut Jasin, hasil rapat yang dihadiri Menteri Agama Suryadharma Ali diharapkan dapat mendorong Kemenkeu agar segera membahas RPP lebih detail mengenai angka-angkanya, dan segera meneruskan RPP ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diharmonisasi. Jasin kembali menjelaskan bahwa RPP tentang biaya nikah sudah dibahas dua kali, pada 18 Desember 2013 dan 4 Februari 2014. Pembahasan ini diikuti oleh pihak-pihak dari lintas Kementerian seperti, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kemenko Kesra, Sekretariat Negara, Kemendagri, dan Kemenkum HAM. "Substansi RPP tersebut sudah disepakati. Menteri Agama juga sudah mengirimkan draftnya kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM," ia menegaskan. Ditanya kapan kira-kira proses harmonisasi itu akan selesai sehingga RPP itu bisa segera diundangkan, Jasin hanya mengatakan lebih cepat, lebih bagus. Ia juga menegaskan bahwa setelah PP ini diberlakukan, maka jangan ada lagi penghulu menerima gratifikasi. Menurut dia, penghulu yang menerima gratifikasi dari masyarakat harus melaporkan penerimaan itu ke KPK. Bila tidak lapor, lanjut Jasin, maka penghulu tersebut akan mendapat sanksi hukum yang berat sebagaimana diatur dalam pasal 12 B, UU No 31 1999 jo UU No. 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara/seumur hidup, denda 1 milyar rupiah, sekurang-kurangnya Rp250 juta, terang Jasin. "Masyarakat harus diedukasi untuk tidak member!" tambah Jasin.Bukan Soal Korupsi Menteri Agama Suryadharma Ali yang dimintai keterangannya hanya menjelaskan bahwa kedatangannya ke gedung KPK untuk rapat koordinasi soal kantor urusan agama atau KUA. "Saya datang untuk rapat kordinasi saja, soal KUA (Kantor Urusan Agama), bukan soal korupsi haji," kata Suryadharma Ali saat tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB di Jakarta. Suryadharma tidak menjelaskan bahwa ia datang terkait penyelidikan pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji 2012-2013 yang saat ini sedang ditangani KPK. Juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi belum dapat memastikan mengenai tujuan kedatangan petinggi Kemenag itu. KPK saat ini sedang menyelidiki penyelenggaraan haji 2012 dan 2013, di antaranya ada pengadaan barang dan jasa seperti pondokan haji, katering, dan pengadaan lain, namun bukan setoran haji. Artinya KPK belum mendalami mengenai dana pendaftaran ibadah haji secara keseluruhan yang dapat mencapai Rp40 triliun. "Ada lebih dari satu jenis barang dan jasa dengan nilai anggaran di atas Rp100 miliar," ungkap Johan. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
