
Tiga Pejabat Eselon II di Limapuluhkota Diberhentikan Sementara

Sarilamak,(Antara) - Tiga pejabat eselon dua di lingkungan Pemkob Limapuluh Kota mendapatkan surat pemberhentian sementara (demisioner) dari Bupati Alis Marajo. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Limapuluh Kota Indra Nazwar, Jumat (14/2) mengatakan, tiga pejabat tersebut, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPMPN) Rahmanida, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Deswan Putra, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Donadonis. "Ini hanya bersifat sementara, karena adanya perobahan SOTK di Pemkab Limapuluh Kota," kata dia. SOTK yang berubah sesuai Perda No.7 tahum 2013 menurut dia, BLHKP menjadi Badan Lingkungan Hidup (BLH), BPMPN menjadi Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menjadi bidang pemerintahan dan hukum. Menurut Indra, setelah proses perubahan SOTK selesai, maka pejabat yang ditunjuk alan dilantik ulang. "Pejabat yang akan dilantik itu dievaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur. Jika dipandang layak, maka akan dilantik," kata dia. Berdasarkan hal itu, menurut Indra memang ada kemungkinan pejabat yang dilantik nanti bukan pejabat saat ini. "Memang ada kemungkinan itu," kata Indra Nazwar. Asisten I bidang Pemerintahan dan kesra, Donadonis saat dihubungi terpisah membenarkan dirinya telah menerima surat pemberhentian sementara tersebut. Namun Donadonis belum mau berkomentar lebih jauh terkait hal itu. (mko/WIJ)
Pewarta: Antara TV
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
