
BEI akan Hapus Emiten Bersaham Publik Minim

Jakarta, (Antara) - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan penghapusan pencatatan saham emiten dari pasar modal yang tidak memenuhi ketentuan minimum jumlah saham beredar di publik atau "free float". "Kamis ini tanggal 30 Januari, peraturan tentang 'free float' efektif diberlakukan. Tujuan peraturan inisalah satunya untuk menjaga kualitas emiten di Bursa, emiten wajib mematuhinya atau pilihan lainnya yaitu 'delisting' atau penghapusan pencatatan," ujar Direktur Utama BEI, Ito Warsito di Jakarta, Kamis. Ia mengemukakan bahwa Bursa memberikan waktu untuk memenuhi peraturan itu selama dua tahun bagi emiten yang jumlah saham beredar di publiknya masih di bawah ketentuan. Ito menjelaskan aturan "free float" tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00001/BEI/01-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh Emiten. Dalam Peraturan Nomor I-A itu disebutkan, jumlah "free float" emiten minimal sebanyak 50 juta saham, dengan ketentuan 7,5 persen dari jumlah saham dalam modal disetor, dan jumlah pemegang saham minimal 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek. Kemudian perusahaan memiliki komisaris indepeden minimal 30 persen dari angota dewan komisaris, memiliki satu direktur independen, komite audit, sekretaris perusahaan dan unit internal audit. "Siapapun emiten yang tidak memenuhi peraturan bursa, akan kami 'delisting'. Dari tahun 2009 sampai akhir tahun 2013 ada sebanyak 28 emiten yang sudah kami 'delisting'," kata dia. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
