
Amir Membenarkan Denny Laporkan Loyalis Anas

Jakarta, (Antara) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin menganggap benar apa yang dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang melaporkan loyalis Anas Urbaningrum. Loyalis Anas Urbaningrum yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Ma'mun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto ke Mabes Polri pada Kamis siang. "Saya membenarkan (laporan Denny) atas apa yang dilakukan sekaligus mendidik masyarakat agar jangan dengan mudah menciptakan cerita bohong yang tidak dipertanggungjawabkan," kata Amir sebelum memasuki Rapim TNI-Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis. Menurut Amir, masalah yang ada pada kedua pihak tersebut adalah masalah pribadi, bukan masalah partai atau institusi. "Saya kira itu masalah pribadi, saya kira itu hak pribadi dari Denny Indrayana," ucapnya. Dia juga membantah adanya kunjungan Denny dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB, sebelum pemanggilan Anas oleh KPK. "Tidak ada kejadian itu, perbuatan itu (loyalis Anas) tidak hanya dengan mudah mencederai kredibilitas seseorang Deni Indrayana, tetapi juga bisa muncul berbagai isu yang tidak mendasar. Saya kira langkah itu tidak benar," tukasnya. Dia juga mengatakan tidak ada urusannya dengan pengacara presiden Palmer Situmorang. "Saya kira tidak ada urusannya, saya akan minta Pak Palmer untuk menerima saja," ujarnya. Ma'mun Murod dan Tri Dianto dilaporkan atas sangkaan melakukan pencemaran nama baik atas pernyataan bahwa Denny dan Bambang ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas. Sebelumnya, Denny juga memberi kesempatan sekaligus memperingatkan kedua loyalis Anas tersebut untuk meminta maaf secara terbuka terhadap dirinya pada Rabu (8/1) malam. Menurut dia, peringatan tersebut bukan karena soal pribadi, tetapi apa yang disampaikan kedua loyalis tersebut kepada publik dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dari pihak KPK. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
