
Panwaslu Bukittinggi akan Data Tanda Gambar Caleg

Bukittinggi, (Antara) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bukittinggi akan mendata tanda gambar calon anggota legislatif yang akan memperebutkan 25 kursi di DPRD setempat pada Pemilu 2014. Ketua Panwaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, Senin, mengatakan, pendataan tersebut dilakukan guna mengetahui pemasangan tanda gambar caleg apakah masih melanggar peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013. Sebelumnya, tambahnya, pihaknya telah menertibkan tanda gambar caleg yang menyalahi aturan yaitu di pasang di tiang listrik, pohon pelindung dan lokasi terlarang lainnya. "Pendataan tanda gambar kembali dilakukan tersebut guna mengetahui apakah Calon Legislatif (Caleg) tidak memasang tanda gambarnya lebih dari satu perkelurahan, setelah penertiban itu," katanya. Berdasarkan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, katanya, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik (parpol) satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD. Calon anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya. Bendera dan umbul-umbul hanya dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah (Pemda). Spanduk dapat dipasang oleh parpol dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 m hanya satu unit pada satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemda. Berdasarkan rapat Koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Panwaslu dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pemerinta kota, katanya, telah menyepakati 11 lokasi terlarang dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014. Ke-11 lokasi tersebut yakni tempat ibadah, termasuk pagar dan perkarangan, rumah sakit, Puskesmas, Puskeskel, Posyandu dan tempat pelayanan kesehatan lainnya termasuk pagar dan perkarangan. Selain itu, gedung-gedung dan bangunan milik pemerintah, termasuk pagar dan perkarangan, lembaga pendidikan negeri dan swasta termasuk pada pagar dan perkarangan, jalan-jalan protokol (Jalan Sudirman, mulai dari batas kota Jambu Air sampai Simpang Kangkung), Jalan Imam Bonjol. Disamping itu, jalan Haji Agus Salim, mulai dari pendakian hotel Ambun Suri eX Bioskop Sovia, Bank Nagari, The Hill Hotel, Balai Sidang Bung Hatta atau Gedung Tri Arga, Jalan Ahmad Karim, Jalan Tuangku Laras, Jalan A. Yani, sekitar Taman Gadang dan jalan seputar Taman Jam Gadang sampai Tugu Pahlawan Tak Dikenal. "Ketentuan pelarangan di Jalan Protokol, dikecualikan bagi kantor parpol yang memang berlokasi pada jalan-jalan protokol dimaksud," kata Haryadi. Ia mengatakan, bahwa lokasi terlarang lainnya yakni taman termasuk pagar, tebing dan pepohonan, trotoar dan median jalan, sarana dan prasarana TNI dan Polri, objek wisata (gapura/gerbang, tanda batas wilayah, museum, tugu dan monumen, tiang listrik, tiang telefon, traffic light dan rambu-rambu lalu lintas. "Alat peraga kampanye Pemilu tidak dapat dipasang pada transportasi umum yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," katanya. Ia mengatakan, pada poin pertama menyebutkan zona atau wilayah pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di Kota Bukittinggi adalah wilayah kelurahan dalam Kota Bukittinggi. Pada poin dua, katanya, kelurahan yang tidak dapat dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2014 adalah Kelurahan Sapiran. "Kelurahan Sapiran tak dapat dijadikan tempat pemasangan alat peraga kampanye karena kawasan itu banyak terdapat gedung pemerintah fasilitas umum, seperti sekolah dan tempat ibadah," katanya. Ia menyebutkan, para caleg supaya memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan itu. (*/ham/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
