
Kompolnas Konfrontasi Antara Sun An dengan Anggota Polri

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan konfrontasi antara terpidana Sun An (51) dengan anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap terpidana tersebut. "Hasil investigasi Kompolnas yang juga dihadiri Kontras dan tim Irwasum Polri, melalui wawancara langsung dengan terpidana Sun An mengakui adanya kekerasan yang terjadi saat tersangka mendapat proses hukum di Mapolresta Medan," kata Anggota Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Senin. Namun, setelah Kompolnas melakukan klarifikasi dan konfrontir antara Sun An anggota Polri yang pada saat itu melakukan penangkapan juga pemeriksaan terhadap Sun An, semua nama yang disebutkan itu semua anggota membantah, katanya. "Kemudian bukti-bukti yang mendukung keterangan yang diajukan Sun An juga sangat lemah karena tidak saksi dan visum. Terhadap dugaan anggota Polri yaitu Aiptu BH yang diduga mengambil uang Sun An dari ATM miliknya sangat kuat untuk diproses atas pelanggaran kode etik Polri," kata Edi. Atas kejadian ini, Kompolnas dengan tegas memastikan tidak ada sodomi yang dilakukan anggota Polri terhadap terpidana seperti yang disampaikan Kontras sebelumnya, katanya. "Untuk memperjelas kasusnya, Kompolnas meminta Polri segera mengeluarkan 'red notice' untuk minta bantuan Polis Diraja Malaysia (PDRM), agar bisa menangkap eksekutor penembak mati Kho Wie T dan istrinya, Dora Halim termasuk empat Warga Negara Malaysia yang kini masih buron," kata Edi. Kemudian, Kompolnas juga menghargai kerja keras Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan yang berhasil mengungkap kasus ini pada tahun lalu yang pada akhirnya sampai tingkat kasasi Sun An divonis seumur hidup, katanya. Laporan dugaan rekayasa kasus yang dialami Sun An kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan setelah divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana pengusaha Kho Wie T dan istrinya Dora Halim. Istri Sun An melaporkan Komisaris Besar Tagam Sinaga yang sebelumnya menjabat Kapolresta Medan, Ajun Komisaris Ronald F.C Sipayung, Kanit Ranmor Polresta Medan, Ajun Inspektur Satu Baharuddin, dan Brigadir Kepala Rahmat Ginting selaku penyidik pembantu Polresta Medan.(*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
