
41.337 Tindak Pidana di Sumut 2013

Medan, (Antara) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat terjadinya 41.337 tindak pidana sepanjang tahun 2013 atau turun 4,39 persen dibandingkan jumlah kriminalitas yang muncul 2012. Dalam repleksi akhir tahun di Medan, baru-baru ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso mengatakan, jumlah tindak pidana yang terjadi pada 2012 tersebut sebanyak 43.234 kasus. Dari jumlah tindak pidana yang terjadi pada 2013 tersebut, 22.184 kasus atau 53,7 persen diantaranya telah diselesaikan guna diproses lebih lanjut secara hukum. Berdasarkan jenis, kata Heru, tindak pidana yang terjadi di Sumut itu terdiri dari kejahatan konvensional (38.657 kasus), transnasional (2.562 kasus), dan kejahatan terhadap kekayaan negara (118 kasus). Dari jumlah itu, 10 tindak pidana yang paling menonjol di Sumut adalah pencurian (6.849 kasus), perampokan (1.087 kasus), pencurian kendaraan bermotor (6.657 kasus), dan penganiayaan berat (3.449 kasus). Kemudian, perjudian (1.432 kasus), peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba (2.537 kasus), pemerasan dan pengancaman (2.537 kasus), penyelundupan (10 kasus), pembalakan liar (59 kasus), dan tindak pidana korupsi (36 kasus). Menurut dia, untuk kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Sumut, cukup banyak barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan dan penindakan yang dilakukan. Ia mencontohkan sabu-sabu seberat 179,53 Kg, ekstasi 241.059,25 butir. Happy five 6.809 butir, ganja 120,14 Kg, termasuk dua unit senjata api dan satu unit mobil yang digunakan dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba tersebut. Jika disesuaikan dengan harga jual di pasaran gelap, seluruh jenis narkoba yang diamankan tersebut dapat menghabiskan uang masyarakat mencapai Rp251 miliar. "Berarti uang yang diselamatkan dari kasus narkoba itu mencapai Rp251 miliar lebih," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
