Logo Header Antaranews Sumbar

Pemkab Agam tera ulang 244 UTTP selama lima bulan

Rabu, 3 Juni 2026 15:41 WIB
Image Print
Petugas UPTD Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam sedang melakukan tera ulang di salah satu pasar di Agam. ANTARA/HO/Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat telah melakukan tera ulang sebanyak 244 Unit Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) milik pedagang dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) selama lima bulan dari Januari sampai Mei 2026.

"244 UTTP telah kita lakukan tera ulang dari target 350 UTTP pada 2026," kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam Budi Perwira Negara didampingi Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam, Nofriadi di Lubuk Basung, Rabu.

Ia mengatakan ke 244 UTTP itu berasal dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebanyak tujuh unit dari 10 unit.

Setelah itu tera ulang timbangan milik pedagang sebanyak 237 unit tersebar di Pasar Biaro, Pasar Tiku, Pasar Palembayan dan Pasar Koto Tinggi Baso.

"Timbangan yang kita tera ulang jenis pegas dan digital milik pedagang di empat pasar tersebut," katanya.

Ia menambahkan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ketenagakerjaan Agam menurunkan tim untuk tera ulang tersebut dengan anggota sebanyak enam orang dan satu orang tenaga teknis.

Tera ulang itu wajib dilakukan satu kali dalam setahun untuk memastikan kebenaran pengukuran diseluruh SPBU dan pasar di Kabupaten Agam, guna mewujudkan daerah yang tertib ukur.

Tera ini mencakup pendaftaran, pengujian, serta pengesahan alat UTTP yang digunakan para pedagang

"Apabila tidak sesuai, maka tim bakal memperbaiki, karena tera ini untuk memperbaiki takaran timbangan," katanya.

Dengan adanya tera ini, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap keakuratan alat ukur di pasar semakin meningkat, serta tercipta lingkungan perdagangan yang adil dan transparan.

"Ini untuk melindungi konsumen atau masyarakat saat melakukan transaksi di SPBU dan pasar," katanya.

Ia mengakui sidang ini merujuk kepada amanat Undang-Undang Metrologi Legal No 2 Tahun 1981 dan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Untuk itu, kepada masyarakat atau para pedagang yang mempunyai timbangan, diimbau mengikuti pelaksanaan sidang tera dan tera ulang, agar alat ukur yang digunakan tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga hak-hak konsumen terpenuhi.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026