Logo Header Antaranews Sumbar

Pertamina bantah isu larangan Pertalite untuk kendaraan merk tertentu

Sabtu, 23 Mei 2026 17:53 WIB
Image Print
Petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) melayani konsumen saat mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/4/2026). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah melalui surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sejak awal April 2026 telah menetapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite dan biosolar maksimal 50 liter per hari yang berlaku hingga akhir Mei 2026. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym. (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar merk kendaraan yang disebut tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite mulai 1 Juni 2026.

“Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari pemerintah dan regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan hingga saat ini belum ada, baik itu rencana ataupun arahan dari pemerintah terkait hal mengenai pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan sebagaimana tercantum dalam unggahan yang beredar di media sosial.

“Masyarakat kami imbau untuk tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi,” ucap Roberth.

Roberth menyampaikan Pertamina Patra Niaga menjalankan mandat distribusi energi dan akan mengikuti kebijakan resmi pemerintah.

“Sekali lagi kami tekankan, hingga saat ini tidak ada aturan atau arahan dari pemerintah terkait pembatasan Pertalite berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun berdasarkan kapasitas mesin kendaraan,” ucapnya.

Saat ini, layanan distribusi dan penyaluran Pertalite tetap berjalan normal. Program Subsidi Tepat yang dijalankan merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola distribusi energi agar lebih tepat sasaran, dan tidak dapat disamakan dengan informasi viral berupa daftar kendaraan tertentu yang dilarang membeli BBM.

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator, maupun Pertamina sebelum membagikan ulang informasi di ruang digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk dan layanan Pertamina Patra Niaga, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026