Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Pasbar Amankan 332 Ekor Ular Phyton

Minggu, 22 Desember 2013 21:29 WIB
Image Print
Ular phyton

Simpang Ampek, Sumbar, (Antara) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sekitar 332 ekor ular jenis phyton yang dibawa pakai dua unit mobil di jalan umum Ujung Gading-Gunung Tuleh. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pasbar, AKBP Sofyan Hidayat didampingi Kasat Reskrim, AKP Indra Syahputra di Simpang Ampek, Minggu, mengatakan, pihaknya mengamankan 332 ekor ular itu pada Sabtu (21/12) malam setelah melakukan razia. Ia mengatakan, dua unit mobil yang membawa ular itu adalah Colt Diesel Toyota Dina dengan nomor polisi BH 8455 FO dan mobil Suzuki Arema dengan nomor polisi B 1865 PKQ serta satu orang penumpang bernisial "AL", warga Ujung Gading, Pasbar. Menurut dia, dari pengakuan AL kepada polisi, ular-ular itu akan dijual ke daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, dengan harga yang berfariasi tergantung dari ukuran ular tersebut. Ia menduga, pelaku sudah sering melakukan jual beli ular jenis pyton ini. Namun, dia tidak memiliki izin pengumpul ular sehingga petugas langsung mengamankan ular beserta mobil pembawanya di Polres Pasbar. Penangkapan ular sebanyak 332 ekor ini pada awalnya kecurigaan anggota Polisi dengan muatan mobil tersebut yang mana ada ditulisan Bahan Bantuan BPBD. Pada Sabtu malam itu, pihaknya langsung melakukan razia dengan mengamankan mobil Toyota Dina dan setelah itu mobil Suzuki Arema. Setelah ditangkap, Polisi meminta sopir untuk membuka ombeng truk tersebut. Ternyata didalamnya banyak karung kecil dan besar yang berisikan ular jenis pyton batik. "Setelah kami minta surat-surat izin pengumpul "AL" (39) tidak bisa memperlihatkannya. Kami langsung membawa mobil beserta ularnya ke Polres Pasbar," tambahnya. Lebih jauh, dia katakan, dari keterangan "AL" ular-ular itu, ia kumpulkan dari para warga selama selama dua bulan dengan ukuran berfariasi dan paling panjang sekitar lima meter. Pihaknya akan memeriksa pelaku terkait izin yang dia miliki. Pelaku dikenakan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konversi Sumber Daya Alam dan PP Nomor 7 dan 8 tahun 1999. Kepala Resor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah Agam, Pasbar dan Pasaman, Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ular tersebut. Dari hasil pemeriksaan, semuanya adalah jenis ular pyton batik sedangkan pyton yang di lindungi itu diantaranya, Pyton Bodo, Pyton Hijau dan Pyton Timor. "Pelaku memang tidak memiliki izin pengumpul karena di Pasbar hanya dua orang yang memiliki izin sebagai pengumpul. Ini akan menjadi pelajaran bagi pelaku," tambahnya. (*/alm/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026