
Pakar Unand ungkap penyebab lemahnya masyarakat hukum adat atas tanah

Kota Padang (ANTARA) - Pakar sekaligus guru besar ilmu hukum agraria dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Prof Kurnia Warman mengungkapkan faktor yang menyebabkan lemahnya posisi masyarakat hukum adat, termasuk aspek hukum adat atas tanah.
"Penyebabnya ialah hukum pemerintahan desa terutama sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa," kata Prof Kurnia Warman di Padang, Sabtu.
Hal tersebut disampaikan Kurnia Warman saat menyampaikan pidato pengukuhannya sebagai guru besar Universitas Andalas (Unand) dengan judul "Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Melalui Penerapan Hukum Agraria di Indonesia".
Ia menjelaskan ketentuan tersebut menggantikan kedudukan kesatuan masyarakat hukum adat dalam menjalankan pemerintahan pada tingkat paling bawah dengan institusi baru yang disebut dengan desa.
Kemudian pada tahun 2014, Indonesia membentuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kesempatan kembali kepada kesatuan masyarakat hukum adat menjalankan pemerintahan terendah berdasarkan hukum adat yaitu berkedudukan sebagai desa adat.
"Walaupun sudah terlambat karena masyarakat hukum adat sudah terlanjur lemah, namun kebijakan ini tetap patut diberikan apresiasi," ujar dia.
Menurutnya, pembentuk Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sebetulnya sudah menyadari sejak awal bahwa pengaturan tentang desa akan berdampak langsung terhadap cita-cita pembangunan hukum agraria berdasarkan hukum adat.
Sebab, pengaturan tentang desa sangat potensial melemahkan bahkan menghilangkan eksistensi kesatuan masyarakat hukum adat.
Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan bagian ketiga UUPA yang menyatakan perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut Undang-Undang ini akan diatur tersendiri.
Prof Warman mengatakan saat ini masyarakat hukum adat sudah tidak sepenuhnya paham dan meyakini hukum adat mampu memberikan perlindungan kepada hak-hak mereka atas tanah.
Sebagian dari mereka sudah terbiasa dengan kehidupan sosial ekonomi yang memosisikan tanah tidak hanya sebagai nilai luhur, dan identitas adat tetapi menganggap tanah sebagai kekayaan kapital atau harta milik bersama dalam keluarga inti.
"Ini merupakan tantangan tersendiri dalam praktik pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah," ujarnya.
Dalam konteks hukum agraria, pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dapat dilihat setidaknya dalam tiga bidang, yaitu legislasi, yudisial dan pelayanan administrasi pemerintahan.
Harapannya, hak konstitusional masyarakat hukum adat atas tanah dapat terpenuhi dengan baik.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
