Simpang Empat (ANTARA) - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat Indra Syahputra menekankan pentingnya penyuluhan hukum ke tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
"Kita siap berkolaborasi dengan jajaran nagari (desa) untuk penyuluhan hukum bagi masyarakat. Pos bantuan hukum di nagari sangat penting," katanya usai dilantik menjadi Kepala Bagian Hukum Pemkab Pasaman Barat, Jumat.
Dia mengatakan siap melanjutkan program kepala bagian hukum sebelumnya untuk menggencarkan penyuluhan hukum ke masyarakat.
"Saya dapat informasi sudah terbentuk 37 pos bantuan hukum di 37 nagari. Kita akan terus mendorong terbentuk di 90 nagari yang ada," katanya.
Die mengharapkan kerja sama semua pihak terutama perangkat nagari dalam upaya menciptakan kesadaran hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Mohon dukungannya. Mari kita tingkatkan kesadaran hukum bagaimana agar masyarakat mengetahui aturan dan hukum yang berlaku sehingga tidak tersangkut masalah hukum sampai ke pengadilan," katanya.
Dia menilai dengan adanya pos bantuan hukum di nagari akan bisa menyediakan informasi dan konsultasi hukum, mediasi, dan rujukan bagi warga desa yang menghadapi masalah hukum, serta memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.
"Tidak semua persoalan harus sampai ke pengadilan. Pos bantuan hukum ini nantinya bisa menyelesaikan persoalan di tingkat nagari," katanya.
Pihaknya ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan dan kurang mampu, dapat mengakses keadilan tanpa harus pergi ke pusat kabupaten.
Selain itu juga bisa meningkatkan kesadaran hukum, memberikan pemahaman tentang hukum dan hak-hak warga kepada masyarakat.
"Kita ingin kearifan lokal dalam penyelesaian hukum. Menyelesaikan masalah hukum di tingkat lokal atau nagari dengan menyediakan solusi awal untuk masalah hukum, termasuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan atau restoratif justice," ujarnya.
Untuk anggota pos bantuan hukum itu terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari paralegal bersertifikat, advokat, bhabinkamtibmas dan babinsa. Surat keputusannya (SK) dikeluarkan oleh wali nagari (kepala desa).
Jika sudah terbentuk nantinya, katanya, pengurus pos bantuan hukum itu akan dilatih di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pos bantuan hukum ini sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Ibaratnya, lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.
