
Pemkab Dharmasraya revisi perda LP2B untuk lindungi sawah

Pulau Punjung (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) segera merevisi peraturan daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mencegah alih fungsi lahan pertanian di daerah itu.
"Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pangan daerah dan mencegah lahan sawah terus tergerus," kata Kepala Dinas Pertanian Dharmasraya, Lasmiati, di Pulau Punjung, Minggu.
Ia mengatakan lahan baku sawah (LBS) di daerah itu mencapai sekitar 4.629 hektare. Menurut dia lahan tersebut berpotensi di alih fungsikan untuk kepentingan pembangunan dan lainnya.
"LP2B kita saat ini luas 4.602 hektare, penetapan LBS menjadi LP2B akan memperkuat keberadaan lahan pertanian ke depan, karena sawah LP2B secara regulasi tidak boleh dialihfungsikan lagi," ujarnya.
Menurut dia sebagai upaya solusi jangka panjang pemerintah setempat bersama instansi terkait akan mempercepat revisi Perda LP2B Tahun 2016 sebagai perlindungan hukum terhadap lahan pertanian sawah.
"Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan yakni membuat perjanjian dengan kelompok tani yang memperoleh bantuan pemerintah, bahwa mereka tidak boleh melakukan alih fungsi lahan selama lima tahun untuk di atas LBS ini," ujarnya.
Menurut dia pemerintah daerah bersama penyuluh pertanian saat ini tengah melakukan verifikasi lapangan terhadap keberadaan lahan baku sawah. Selanjutnya, data tersebut akan menjadi dasar dalam merivisi perda LP2B.
Ia mengungkapkan sektor pertanian masih menunjukkan kinerja positif dengan produksi gabah kering mencapai 8.082 ton pada 2025. Sementara untuk 2026, kondisi diperkirakan masih mengalami surplus.
Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, guna memastikan ketahanan pangan tetap terjaga di tengah tekanan alih fungsi lahan, tambah dia.
Pewarta: Ilka Jansen
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
