
Kemendikdasmen: Relaksasi BOSP untuk guru ASN PPPK hanya tahun ini

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus ASN PPPK paruh waktu hanya berlaku pada tahun berjalan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan relaksasi yang diberikan melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 itu hanya berlaku untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara, dan tidak dimaksudkan sebagai kebijakan permanen.
“Jadi prinsip pertama adalah relaksasi ini berlaku di tahun berjalan. Artinya terbatas. Dan yang kedua adalah bersyarat,” tegas Dirjen Gogot dalam siaran Ngopi Bareng Bu Nunuk di Jakarta pada Rabu.
Lebih lanjut, Gogot juga mengingatkan kebijakan relaksasi tersebut juga tidak diberikan kepada seluruh pemerintah daerah, melainkan hanya kepada pemerintah daerah yang mengusulkan dengan beberapa syarat.
Salah satunya, kata dia, ialah pemerintah daerahyang mengusulkan untuk kebijakan relaksasi penggunaan dana BOSP harus memberikan pernyataan terkait jumlah guru dan tendik berstatus ASN PPPK paruh waktu yang dibutuhkan pada setiap satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Selain itu, pemda pengusul juga harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal dan rencana penguatan penganggaran melalui APBD guna memastikan ketersediaan sumber anggaran untuk membiayai komponen tersebut pada tahun anggaran berikutnya.
Permintaan tersebut, lanjut Gogot, lantas disampaikan dengan melampirkan surat pertanggungjawaban mutlak dari bupati, wali kota, dan gubernur guna memastikan permintaan yang disampaikan sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Jadi tidak otomatis dengan surat edaran itu berlaku untuk semua satuan pendidikan. Jadi harus memang sesuai dengan kondisi, kebutuhan riil di satuan pendidikan. Jadi ini bersyarat,” tegas Gogot.
Pihaknya berharap kebijakan relaksasi tersebut dapat memastikan setiap sekolah memiliki sumber daya dalam menyelenggarakan layanan dasar pendidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemendikdasmen: Relaksasi BOSP untuk guru ASN PPPK hanya tahun ini
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
