
Pakar sarankan refocusing anggaran untuk cegah pemberhentian PPPK

Kota Padang (ANTARA) - Pakar kebijakan publik dari Universitas Andalas (UNAND), Sumatera Barat (Sumbar) Aidinil Zetra menyarankan pemerintah melakukan refocusing anggaran untuk mencegah pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
"Banyak yang bisa dilakukan pemerintah salah satunya refocusing anggaran," kata Aidinil Zetra di Padang, Rabu.
Hal itu kata dia sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo bahwa masih banyak ditemukan anggaran di kementerian dan lembaga yang tidak terlalu signifikan berdampak pada masyarakat.
Oleh karena itu, sambung dia, daripada memberhentikan PPPK yang secara jelas berdampak kepada masyarakat maka pengalihan anggaran atau refocusing jauh lebih baik.
"Refocusing saya kira alternatif terbaik yang harus dilakukan oleh pemerintah," kata Aidinil yang juga Sekretaris UNAND tersebut.
Menurutnya, apa bila pemangku kepentingan tetap memilih merumahkan atau memberhentikan PPPK maka hal tersebut justru bisa memperparah kondisi di kalangan akar rumput.
Apalagi, saat ini laju pertumbuhan ekonomi belum stabil dan harga kebutuhan pokok mengalami kenaikan. Jika PPPK diberhentikan, ia menilai memunculkan masalah baru yakni pengangguran.
Dengan pertimbangan itu ia berharap pemerintah tidak mengambil tindakan merumahkan atau memberhentikan PPPK.
Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan PPPK tidak boleh dipecat jika kontraknya belum berakhir.
Rini menyampaikan hal itu menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR terkait isu pemerintah daerah akan memberhentikan PPPK karena keterbatasan anggaran, menyusul pemberlakuan skema belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada Januari 2027.
Dia mengatakan dasar pengangkatan PPPK adalah demi keberlangsungan layanan publik. Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ikhwan Wahyudi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
