
Wali Kota Sawahlunto tegaskan aturan penggunaan media sosial bagi ASN

Sawahlunto (ANTARA) - Wali Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat menegaskan aturan penggunaan media sosial bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga disiplin dan memastikan fokus kinerja dalam pelayanan publik.
Wali Kota Sawahlunto Riyanda Putra mengatakan penggunaan media sosial harus diarahkan sebagai alat pendukung produktivitas, bukan menjadi distraksi yang mengganggu tugas kedinasan.
“Media sosial harus dimanfaatkan secara cerdas sebagai alat bantu produktivitas, bukan untuk hal yang mengganggu kinerja atau memecah fokus pelayanan bagi masyarakat,” kata Wali Kota Riyanda, dalam arahannya ketika apel gabungan Pemko Sawahlunto di Lapangan Ombilin, Selasa.
Ia menyebut ASN dapat memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan informasi kinerja, edukasi publik, serta konten yang bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, media sosial juga dapat digunakan sebagai sarana untuk memantau aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan maupun pembangunan.
Kemudian, Wali Kota melarang penggunaan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam dinas, terutama jika dilakukan dengan menggunakan atribut resmi kedinasan.
“Kami tidak melarang penggunaan media sosial, tetapi harus sesuai aturan dan tidak mengganggu tugas utama sebagai ASN,” ujarnya menegaskan.
Wali Kota Riyanda mencontohkan aktivitas seperti siaran langsung atau live di platform digital seperti Tiktok dan Instagram atau Facebook pada jam kerja akan dikenakan peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan apabila tidak diindahkan.
Penegasan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas aparatur sekaligus menyesuaikan pola kerja di era digital.
Pemerintah Kota Sawahlunto menilai pemanfaatan media sosial yang tepat dapat memperkuat komunikasi publik serta meningkatkan respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Ke depan, penggunaan teknologi informasi akan terus diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik secara efektif dan berkelanjutan.
Pewarta: Yudha Ahada
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
