Logo Header Antaranews Sumbar

197 warga binaan Rutan Padang peroleh remisi Idul Fitri

Sabtu, 21 Maret 2026 16:00 WIB
Image Print
Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri kepada warga binaan di Rutan setempat, pada Sabtu (21/3). ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Sebanyak 197 warga binaan yang mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) memperoleh pengurangan masa hukuman (Remisi) saat Idul Fitri 1447 H.

"Pada hari Lebaran ini negara melalui Pemasyarakatan memberikan remisi khusus kepada 197 warga binaan dia Rutan Padang," kata Kepala Rutan Padang Mai Yudiansyah di Padang, Sabtu.

Ia mengatakan penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis kepada warga binaan di Rutan Padang, usai melaksanakan Shalat Ied.

Mai menyebutkan besaran potongan hukuman yang diperoleh 197 warga binaan itu bervariasi, mulai dari 15 hari dan paling banyak dua bulan.

Ia menerangkan warga binaan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri itu adalah narapidana muslim yang berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran selama di Rutan.

"Kami mengharapkan remisi yang diperoleh ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman di Rutan Padang," harapnya.

Salah seorang warga binaan di antara 197 orang itu langsung bebas dari penjara setelah mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari.

"Kami pesankan kepada narapidana yang langsung bebas agar kembali ke tengah lingkungan masyarakat sebagai manusia yang baik, dan tidak mengulangi tindak pidana," katanya.

Untuk diketahui saat ini Rutan Padang memiliki penghuni sebanyak 957 warga binaan, yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi Idul Fitri Rutan Padang dilakukan usai melaksanakan Shalat Ied di Rutan Padang.

Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kepala Kanwil Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri beserta jajaran, dan sejumlah warga binaan.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026