
BPJN segera daftarkan konsinyasi lahan proyek Flyover Sitinjau Lauik

Kota Padang (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat segera mendaftarkan konsinyasi 12 bidang tanah yang terdiri dari 6,7 hektare ke pengadilan untuk kepastian dan kelanjutan pembangunan proyek flyover Sitinjau Lauik yang berada di Kota Padang.
"Setelah proses pendaftaran konsinyasi kita lakukan maka selanjutnya akan ada proses lagi di pengadilan," kata Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang, Sabtu.
Kepala BPJN menjelaskan secara umum terdapat 8,49 hektare tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan melalui skema konsinyasi di pengadilan.
Dari total luasan tanah masyarakat yang terdampak pembangunan jalan layang itu, 1 hektare di antaranya sudah berhasil dibebaskan.
Untuk biaya penggantian satu meter tanah di daerah Sitinjau Lauik tersebut bervariatif antara Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta. Perbedaan harga itu tergantung kondisi, lokasi, pemanfaatan tanah dan lain sebagainya.
Secara umum pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik lewat skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) itu menyasar 17,3 hektare tanah yang terdiri dari kawasan hutan lindung dan tanah milik masyarakat setempat.
Pada kesempatan itu, ia menjelaskan proses konsinyasi di pengadilan dilatarbelakangi adanya sengketa kepemilikan tanah. Temuan pemerintah dan pihak terkait terdapat bidang tanah yang dikuasai oleh lebih dari satu orang.
Nantinya, pihak pengadilan yang akan memutuskan kepemilikan tanah antara pihak yang bersengketa. Setelah adanya putusan pengadilan maka pemerintah melalui instansi terkait akan membayarkan tanah sesuai ketentuan yang telah dibuat sebelumnya.
"Nanti biar pengadilan yang memutuskan siapa yang berhak menerima," ujar Kepala BPJN.
Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan konsinyasi merupakan langkah yang dilakukan pemerintah agar proyek nasional Jalan Layang Sitinjau Lauik tetap dapat dilaksanakan.
"Proyek nasional ini tidak boleh ada hambatan, ketika ada permasalahan maka harus diselesaikan salah satunya lewat pengadilan," ujar gubernur.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
