KPK tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII sebagai tersangka suap proyek jalan

id bpjn wilayah XII,Refly Ruddy Tangkere

KPK tetapkan Kepala BPJN Wilayah XII sebagai tersangka suap proyek jalan

Dari kiri-kanan. Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Ketua KPK Agus Rahardjo bersama tiga wakilnya masing-masing Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere bersama dua orang lainnya sebagai tersangka suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.

"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima Refly Ruddy Tangkere (RTU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono (ATS). Sedangkan diduga sebagai pemberi PT Harlis Tata Tahta (HTT) Hartoyo (HTY).

Agus menjelaskan bahwa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.

"Nilai kontraknya adalah sebesar Rp155,5 miliar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Agus menyatakan PT HTT milik Hartoyo adalah pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut.

"Dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan untuk memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim," ujar Agus.

Adapun commitment fee yang diduga disepakati adalah sebesar total 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.

"Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer," kata Agus.

Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.

Sebagai pihak penerima Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagai pihak pemberi, Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)