
Kaligis Pidanakan KPU Maluku

Jakarta, (Antara) - Pengacara OC Kaligis berencana mempidanakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Jusuf Idrus Tatuhey karena diduga melakukan pelanggaran jabatan sesuai pasal 421 KUHP. "Kita sudah siapkan laporan ke Polda Maluku agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa. Pernyataan tersebut terkait klien Kaligis, Willian B. Noya, warga jalan NN Saar Sopacoa RT 04/05 Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, mencalonkan diri dalam Pilkada Maluku periode 2013-2018 dari calon indenpenden. Namun pencalonan tersebut dibatalkan oleh KPU Maluku dengan alasan tidak memenuhi verifikasi padahal saat itu masih dalam pengumpulan jumlah suara pendukung. Pihaknya mengugat KPU Maluku ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon No. 05/G/2013/PTUN.ABN tanggal 5 Juni 2013 dan menang kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan No. 94/B/PT.TUN MKS tanggal 26 September 2013. Kaligis mengatakan putusan tersebut diabaikan oleh KPU Maluku padahal sudah dipertegas untuk mencabut Keputusan KPU No. 16/Kpts/KPU-PROV-028/IV/2013 tentang penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Dalam keputusan KPU Maluku itu meloloskan lima pasang kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yakni Said Assagaff-Zeth Sahuburua, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Abdullah Vanath-Marthin Jonas Maspaitella, Jocobus F.Puttileihalat-Arifin Tampi Oyihoe dan Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji. KPU Maluku telah mengetahui adanya putusan PT TUN Makassar namun tetap melaksanakan Pilkada Putaran kedua tanggal 14 Desember 2013 tanpa mengikutsertakan klien William B. Noya. Demikian pula KPU Maluku tidak mempertimbangkan hasil pertemuan Bawaslu setempat dengan Ombusman Perwakilan Maluku bahwa ada kewenangan Bawaslu dalam Pilkada tapi tidak dilibatkan. Selain itu, KPUD Maluku enggan melaksanakan isi putusan PT TUN Makassar karena menggangap putusan tersebut diduga palsu sehingga eksekusi tidak pernah dilaksanakan. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
