Logo Header Antaranews Sumbar

BPJN perbaiki ruas jalan nasional jelang arus mudik Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 15:56 WIB
Image Print
Kendaraan melintas di Jalan Sitinjau Lauik, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat, (6/3/2026). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Padang (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat (Sumbar) saat ini tengah berupaya melakukan perbaikan terhadap sejumlah ruas jalan nasional di provinsi itu untuk menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

"Sesuai arahan dari Pak Menteri dan Pak Dirjen Bina Marga, kami saat ini berupaya menyiapkan ruas jalan nasional untuk menghadapi arus mudik dan arus balik. Kami menargetkan di H-10 Idul Fitri, kondisi ruas jalan sudah dalam keadaan baik dan tidak ada lubang," kata Kepala BPJN Sumbar Elsa Putra Friandi di Kota Padang Jumat.

Hal tersebut Kepala BPJN Sumbar sampaikan di sela-sela peninjauan perbaikan sejumlah ruas jalan nasional salah satunya di kawasan Sitinjau Lauik yang menghubungkan Provinsi Sumbar dengan Provinsi Jambi.

Hingga saat ini, menurut dia, BPJN telah menutup sekitar 60 persen lubang-lubang yang ada di ruas jalan nasional di provinsi setempat.

BPJN, lanjutnya, menargetkan kondisi ruas jalan sudah nihil lubang atau zero pothole pada 10 Maret 2026, kecuali jika ada lubang-lubang baru akibat hujan selama pengerjaan berlangsung.

Menurut dia, kegiatan penutupan lubang-lubang di jalan nasional pada dasarnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan instansi tersebut terkait dengan preservasi jalan nasional.

Namun, untuk jangka pendek yakni libur Lebaran, ia memastikan bahwa lubang-lubang di ruas jalan nasional Sumbar sudah ditutup. Sebab periode tersebut merupakan momentum krusial bagi masyarakat untuk mudik maupun saat arus balik.

Di sisi lain, terkait skema pengalihan lalu lintas khususnya di kawasan Sitinjau Lauik selama libur Idul Fitri, BPJN akan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar. Hal tersebut berkemungkinan terkait dengan pengaturan pembatasan angkutan alat berat.

"Semuanya mengacu ke SKB Kementerian Perhubungan dan SK Gubernur Sumbar. Nanti dari kepolisian dan Dinas Perhubungan serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang menerapkan pembatasan," ujar dia.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026