
Disnakertrans Sumbar siapkan tiga loka si posko pengaduan THR

Kota Padang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan tiga lokasi posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) demi memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan tersebut.
"Pertama, kita menyiapkan posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Sumbar," kata Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman di Padang, Kamis.
Kemudian, Disnakertrans membuka posko pengaduan THR di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Sijunjung, dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Payakumbuh.
Selain bisa datang langsung ke posko pengaduan yang sudah disiapkan, masyarakat juga bisa menyampaikan keluhannya secara online melalui kanal poskothr.kemnaker.go.id.
Secara umum Disnakertrans Sumbar telah membuka posko pengaduan THR terhitung 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan ini diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengadukan hak mereka yang belum diterima dari perusahaan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan setiap laporan yang masuk akan dicatat oleh petugas Disnakertrans dan kemudian diagendakan pertemuan dengan perusahaan yang diadukan. Sejak posko dibuka hingga Rabu (4/3/2026) dinas terkait belum menerima adanya pengaduan yang masuk.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
SE Kemnaker itu salah satunya mengatur tentang THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
"Kita tetap mengimbau perusahaan agar membayarkan THR 14 hari menjelang Idul Fitri. Sebab, semakin cepat maka akan semakin lebih baik pula bagi yang menerima," ujarnya.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
