50 pengaduan terkait THR diterima Posko Disnakertrans Riau

id THR

50 pengaduan terkait THR diterima Posko Disnakertrans Riau

Puluhan buruh menggelar aksi demo menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).( ANTARA FOTO/Lucky.R)

Pengaduan itu berasal dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau,
Pekanbaru, (Antaranews Sumbar) - Sebanyak 50 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1439 Hijriyah diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Pengaduan itu berasal dari sembilan perusahaan yang beroperasi di Riau," kata Kepala Disnakertrans Riau, Rasidin Siregar di Pekanbaru, Selasa.

Ia menambahkan pelaporan dari 50 naker tersebut masuk ke posko THR yang dibuka Disnakertrans se kabupaten/kota di Riau.

"Sejak Pos Pengaduan THR kita buka dua minggu sebelum lebaran sampai H-3 jumlah pengaduan mencapai sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya karena belum membayarkan THR," tambah dia.

Menurut Kadisnakertrans dari sembilan perusahaan yang dilaporkan karyawannya itu, salah satu bergerak di bidang minyak dan gas yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, sebut Rasidin, dari laporan yang diterima pihaknya langsung menindaklanjuti ke perusahaan bersangkutan untuk mencarikan solusi agar mereka berkenan membayarkan THR karyawannya.

"Tim pemantau kita setelah laporan diterima langsung turun ke perusahaan. Hasilnya dari sembilan perusahaan itu sudah mau bayar THR karyawannya," tuturnya.

Ditanya apa sanksi bagi perusahaan tidak memberikan THR karyawannya, Rasidin menyebutkan akan diproses sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Tentunya setelah terlebih dahulu diaudit keuangan perusahaannya. Jika ternyata mampu tetapi membandel ada sanksi hingga terberat pencabutan izin.

"Kita akan lakukan tindakan-tindakan hukum, misalnya pengurangan pelayanan publik seperti listrik ditahan dan sebagainya. Kalau tak juga, maka kita cabut izinnya," pungkasnya.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan yang alami keluhan haknya dalam perusahaan.

Tujuan dibukanya posko THR ini sebagai wadah untuk memfasilitasi karyawan dan perusahaan yang mengalami masalah dan butuh informasi terkait proses dan tatacara serta besaran pembayaran sesuai aturan.

Kemudian setiap laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku. Dengan melakukan mediasi kepada perusahan dan pekerja.(*)