
Pemkab Pessel Menangkan Semua Gugatan Perdata

Painan, (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) memenangkan semua gugatan perdata dan tata usaha negara (TUN) yang masuk ke persidangan selama tahun 2013. "Sepanjang tahun 2013, Pemkab Pessel berhasil memenangkan sebanyak empat perkara perdata dan tata usaha negara (TUN) atas gugatan yang diajukan masyarakat. Dari semua perkara yakni tentang tanah ulayat, Pemkab bertindak sebagai turut tergugat dan tergugat asal, " kata Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum dan Hak Azasi Menusia (HAM) Sekretariat Kabupaten Pessel, Marli Nafri di Painan, Rabu. Ke empat perkara tersebut, tiga diantaranya perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Painan, kabupaten setempat dan satu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Semua perkara itu yakni Perdata Nomor 20/Pdt.G/2012/PN.Pin, Perdata Nomor 10/Pdt.G/2013/PN.Pin dan Perdata Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pin dan PTUN Nomor 05/G/2013/PTUN-PDG. Khusus perkara perdata Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.Pin, Pemkab Pessel berhasil memenangkan di tingkat Mahkamah Agung (MA) setelah penggugat mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Sumbar. Sedangkan pada Perkara Perdata Nomor 20/ Pdt.G / 2012 / PN.Pin, dalam hal ini Pemkab setempat memenangkan dengan Niet Ontvankelijk Verklaard (NO). Pada perkara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Painan tidak dapat menerima gugatan penggugat karena gugatan yang diajukannya tidak memenuhi syarat formal sehingga Pemkab setempat sebagai turut tergugat memenangkan perkara tersebut. Ia menyebutkan, dari empat perkara tentang tanah ulayat tersebut sebanyak tiga diantaranya berlokasi di Kecamatan Batang Kapas. Di tiga perkara tersebut Pemkab bertindak sebagai turut tergugat atas proses pengalihan hak oleh camat setempat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Sementara pada perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2012/PN.Pin, Pemkab setempat berstatus sebagai tergugat asal. Perkara itu juga perdata tentang lahan (tanah) yang berlokasi di Kecamatan Koto XI Tarusan. Dalam perkara ini penggugat adalah masyarakat setempat atas lahan bangunan untuk sekolah dasar (SD) Nomor 14 Siguntur, Koto XI Tarusan. (*/jun)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
