Logo Header Antaranews Sumbar

Polres Amankan 150 Kendaraan Selama Operasi Zebra

Minggu, 8 Desember 2013 11:16 WIB
Image Print
Ilustrasi razia lalu lintas. (Antara)

Bukittinggi, (Antara) - Kepolisian Resor (Polres) Kota Bukittinggi telah mengamankan sebanyak 150 unit kendaraan roda dua selama "Operasi Zebra 2013". Untuk memberikan efek jera, mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) dengan denda yang maksimal," kata Kapolres Bukittinggi, AKB (Pol) Amirjan di Bukittinggi, Minggu. Polres telah mengkoordinasikan pemberlakuan denda maksimal bagi pengendara roda dua dan empat yang melanggar lalu lintas itu ke PN. "Denda maksimal dikoordinasikan tersebut berkisaran dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta, tergantung dari tingkat kesalahan bagi yang melanggar," tambahnya. Kendaraan roda dua yang diamankan di Polres sebanyak 150 unit itu terhitung hingga H+8 "Operasi Zebra", katanya. "Operasi Zebra" dimulai 28 November 2013 hingga 11 Desember 2013 dengan tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya serta meminimalisasi pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas, tambahnya. Disamping itu, lanjutnya, sebagai upaya cipta kondisi menjelang Hari Natal 2013 dan perayaan Tahun Baru 1 Januari 2014, sekaligus merupakan langkah strategis menjelang pelaksanaan Pemilu 2014 yang sebagian tahapannya sudah berlangsung pada tahun ini. Pelaksanaan "Operasi Zebra" serentak di seluruh Indonesia dengan mengedepankan pola operasi dan cara bertindak penegakan hukum yang didukung tindakan preventif dan preventif untuk menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas, katanya. Sasaran prioritas "Operasi Zebra" adalah berbagai pelanggaran yang berpotensi memicu dan menyebabkan kecelakaan serta kemacetan lalu lintas, di antaranya pengemudi di bawah umur, melawan arus lalu lintas, aksi geng motor atau balapan liar. Selain itu, angkutan umum tak layak jalan, kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang, menaikkan serta menurunkan orang tidak pada tempatnya, dan kendaraan yang menggunakan trotoar serta sirene yang bukan peruntukannya. Sasaran pelaksanaan "Operasi Zebra" agar dapat mendorong tercapainya peningkatan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Tak kalah pentingnya, guna meningkatnya peran aktif masyarakat sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas, dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan. Sasaran operasi juga terkait, pengendara yang melawan arus, pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, penggunaan lampu utama bagi sepeda motor, parkir di badan jalan, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya serta pelanggaran lainnya. (*/ham/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026