
Polisi Pelaku Pemukulan Akui Perbuatannya

Padang, (Antara) - Anggota kepolisian yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Timur Ipda Daniel.P.Simangunsong, mengakui aksi pemukulan yang dilakukannya di hadapan persidangan. "Pemukulan itu hanya spontan majelis, bukan bermaksud untuk mencederai. Saya akui pada saat itu saya terpancing emosi," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis. Ia menambahkan, setelah kejadian dirinya sudah meminta maaf terhadap korban Shaka Mustidiguna, yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Kota Padang. Dalan persidangan yang diketuai oleh Hakim Muchtar Agus Chalif, yang beranggotakan Herlina Rayes, dan Mahyudin itu, anggota kepolisian yang bertugas sebagai pengayom masyarakat itu, juga mengatakan bersedia memberikan pertanggung jawaban. Dimana dirinya menyebutkan, akan memberikan ganti rugi untuk biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban. "Ini murni dari hati saya. Saya ingin memberikan ganti rugi pengobatan terhadap korban sebesar Rp 1 Juta, akan saya serahkan langsung di hadapan persidangan," ujarnya. Keterangan yang diucapkan oleh terdakwa, ditanggapi langsung oleh majelis hakim dengan bertanya apakah korban bersedia menerima uang tersebut. Menanggapi pertanyaan dari majelis hakim, korban yang awalnya terlihat ragu, akhirnya menerima ganti rugi pengobatan yang ditawarkan. Kejadian pemukulan itu berawal ketika dilakukannya razia kendaraan oleh aparat kepolisian, sekitar pukul 14.30 WIB, pada 22 Januari 2013 lalu. Dimana pada saat kejadian, korban Shaka bersama rekannya Agung Tirtayasa, ditangkap oleh aparat kepolisian, karena mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm dan kaca spion. Saat itu, korban ditarik oleh polisi berpakaian preman, kemudian memegang lengan kiri, dan menyikut pipi sebelah kiri korban. Usai menyikut korban, terdakwa kemudian melayangkan pukulan pada pipi kanan saksi Agung. Polisi beranggapan bahwa terdakwa dan saksi melawan petugas, lalu Keduanya dibawa ke Mapolsek Padang Timur. Di kantor polisi, korban dan saksi mengaku diintrograsi, serta diintimidasi oleh terdakwa, dan diancam akan dimasukkan ke dalam sel serta dikeluarkan dari kampusnya. Tak lama setelah itu, terdakwapun menyuruh saksi Agung untuk pulang terlebih dahulu, sedangkan korban disuruh tinggal di Mapolsek Padang Timur. Setelah saksi Agung pulang, korban ternyata kembali menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya disuruh pulang. Menurut pengakuan korban, pemukulan yang ia terima sebanyak dua kali, yakni pada siang hari dan malam hari. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan. (*/cpw1/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
