
Napi Teroris Tanjung Gusta Kabur Beli Senjata

Jakarta, (Antara) - Narapidana kasus terorisme yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Fadli Sadama (29), saat terjadi kerusuhan Juli lalu, ternyata kabur untuk membeli senjata di Malaysia. "Yang jelas, yang sudah terungkap di Malaysia itu berkaitan dengan pembelian senjata di dekat perbatasan Thailand Selatan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu. Kendati demikian, Boy menambahkan hingga saat ini penyidik masih terus mendalami aktivitas Fadli selama berada di negeri jiran itu. Berdasarkan catatan kepolisian, Fadli memang diketahui telah melakukan bisnis senjata api. Pada November 2008, Fadli membeli senjata api jenis FN 45 dari Thailand serta lima pucuk senjata api jenis AK. Lalu pada 2009, ia juga terlibat perdagangan senjata api dengan Teuku Rizal di daerah Bireun, Aceh. "Jadi dia beli senjata, berkaitan dengan aktivitas jual beli narkoba. Senjatanya kemudian dibawa ke Indonesia untuk kegiatan teror," katanya. Fadli Sadama berhasil ditangkap di Malaysia pada Jumat (20/11) lalu dengan bantuan satuan khusus antiteror Polisi Diraja Malaysia. "Setelah kerusuhan di Lapas Tanjung Gusta, Fadli lari ke daerah kebun sawit di kawasan Matudung, tepatnya dekat kuburan China," kata Boy. Dari sana, lanjut jenderal bintang satu itu, Fadli dijemput oleh saudaranya untuk selanjutnya menginap selama dua minggu. Dari rumah saudaranya, ia kemudian pindah ke rumah temannya dan menginap satu minggu. Fadli lalu kembali ke rumah saudaranya tadi, tinggal dua minggu di rumahnya, lalu pergi dan menetap selama sebulan di tempat rekannya di Aceh. Ia kemudian lari ke Medan, dan menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut. "Ia melarikan diri ke Malaysia melalui Tanjung Balai, lewat jalur laut dengan menggunakan perahu nelayan menuju Pelabuhan Kuala Selangor, Malaysia, dan menetap di Jinjang Selatan, Malaysia," katanya. Atas kerja sama dengan satuan khusus antiteror Polisi Diraja Malaysia, Fadli akhirnya berhasil diringkus pada Jumat (20/11) di sebuah rumah milik warga Malaysia yang tadinya adalah warga negara Indonesia. Pada Jumat (27/11), Fadli diserahkan ke pihak imigrasi dan dibawa petugas kepolisian ke Jakarta. Fadli Sadama adalah salah satu pelaku perampokan di Bank CIMB Niaga, penyerangan Kantor Kepolisian Sektor Hamparan Perak di Deli Serdang, dan penjual narkoba untuk pembelian senjata. Ia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada 2010 setelah ditangkap di Malaysia. Ia bersama sekitar 218 napi lain berhasil melarikan diri dalam kerusuhan di Lapas Klas IA Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/7) malam. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
