
Kejagung Serahkan Kasus Wilmar ke Dirjen Pajak

Jakarta, (Antara) - Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus PT Wilmar International Limited Group (WILG) Tbk. kepada Dirjen Pajak, terkait dengan dugaan kasus penggelapan pajak. "Masalah Wilmar itu diserahkan ke Dirjen Pajak untuk ditindaklanjuti, karena kemungkinan ada masalah di perpajakannya," kata Basrief ketika dijumpai di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa. Kejaksaan Agung telah menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan pajak oleh PT WILG sebesar Rp500 miliar dengan berbagai cara. Kasus Wilmar Group ini kemudian oleh beberapa pihak dianggap terhenti penanganannya, akibat beberapa kendala. "Soal kendala kasus ini ya tanya ke Dirjen Pajak saja. Hasil penelitiannya itu kan ada persoalan terkait masalah administratif perpajakan," ujar Basrief, menjelaskan. Jaksa Agung kemudian menyatakan bahwa kendala dalam menangani kasus Wilmar jelas tidak terjadi di dalam Kejaksaan Agung. "Kita punya komitmen untuk selesaikan kasus-kasusnya," ujar Basrief, menegaskan. Lebih lanjut Jaksa Agung Basrief menjelaskan bila didapatkan alat bukti yang cukup serta ditemukan indikasi yang kuat maka kasus itu akan ditindaklanjuti. "Jangan bilang mandek, soal mandek itu kan relatif karena ini terkait masalah alat bukti. Kalau belum ditemukan alat bukti ya tidak bisa kita bawa ke penuntutan," ucap Basrief. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
