
KPAI Temui KY Bahas Putusan Grasi Narkoba

Jakarta, (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kaukus Masyarakat Peduli Anak menemui Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman untuk membahas perkembangan aduan tentang Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. "Pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan pertama pada 11 Oktober lalu pada kasus yang sama," kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu. KPAI bersama Kaukus Masyarakat Peduli Anak Indonesia dari Kejahatan Narkoba yang terdiri dari KPAI, Perhimpunan Advokat Anak Indonesia, LPBH PBNU, Komisi Hukum MUI, Granat, Ikatan Pelajar NU, Lembaga Studi Agama dan Sosial, Advokat Ikhsan Abdullah dan Partners, serta segenap elemen masyarakat juga akan melakukan Examinasi Publik atas Putusan tersebut. Kemudian mendorong jaksa agar mengajukan Peninjauan Kembali kedua sebagai mekanisme legal untuk mengoreksi putusan. Hal ini mengingat kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa yang dampaknya sangat besar bagi anak-anak. "Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu," kata Asrorun. Fakta adanya masalah kelalaian yang dilakukan salah satu hakim dalam memutus perkara harus jadi pintu masuk untuk menegaskan komitmen perlindungan anak, dengan nol toleransi terhadap kejahatan narkoba. "Ini perlu diusut tuntas," kata Asrorun seraya menambahkan, putusan kontroversi itu harus diusut, seiring dengan mulai tersibaknya tabir gelap indikasi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh hakim. "Nasib anak-anak Indonesia jauh lebih mahal daripada HAM penjahat, dan jangan digadaikan hanya untuk putusan hakim yang terindikasi tidak independen. Perlu ada pengusutan tuntas untuk beri efek jera, penjahat narkoba dan juga hakim yang menggadaikan masa depan anak-anak Indonesia," tambah dia. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
