
Sumbar Terus Dorong Pembentukan BPSK

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya mendorong pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di tingkat kabupaten/kota sebagai wujud kepedulian terhadap konsumen di daerah itu. Upaya yang dilakukan membuahkan hasil Gubernur Sumbar Irwan Prayitno meraih penghargaan salah satu dari Kepala Daerah Peduli Konsumen dari Menteri Perdagangan Gita Wiryawan di Swis Bel Hotel Jakarta, kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar Afriadi Laudin, Rabu. Bersamaan dengan Gubernur Sumbar , penghargaan yang sama juga diraih oleh gubernur Jawa Tengah dan Yogyakarta dan diserahkan dalam waktu bersamaan. Menurut dia, penghargaan diberikan atas perhatian gubernur cukup tinggi terhadap pentingnya perlindungan konsumen. Perlindungan terhadap konsumen penting karena menyangkut aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan serta lingkungan dari penggunaan produk yang dibeli dan dikonsumsi atau digunakan masyarakat. Justru itu, kata dia, provinsi Sumbar mendorong dan memfasilitasi terbentuknya BPSK di kabupaten dan kota untuk melayanani penyelesaian sengketa antara masyarakat dengan pelaku usaha bila itu terjadi. Jadi, saat ini sudah terbentuk BPSK di kota Padang, Padang Pariaman, Bukittinggi, Kota Solok, dan Padang Panjang, serta insyaallah dalam waktu dekat menyusul Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, Limapuluh Kota, Payakumbuh dan Kota Pariman. Selain itu, sesuai dengan arahan gubernur terus dilakukan upaya seperti menguatan kelembagaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Disperindag khususnya dengan membentuk Bidang Pengawsan. Menurut dia, tujuan pembentukan badan pengawasan supaya kegiatan pengawasan terhadap barang beredar di pasar bisa dilakukan lebih intensif, sehingga gubernur sangat mendukung untuk mengalokasikan dana APBD yang meningkat setiap tahun untuk pemberdayaan konsumen/sosialisasi, pengawasan dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu, alat Ukur, Takar, Timbangan dan untuk Perlengkapannya (UTTP), agar yang digunakan memenuhi standar teknis yang ditentukan sehingga konsumen tidak dirugikan. Pemerintah provinsi juga mendorong/memfasilitasi terbentuknya pasar tertib ukur dan daerah tertib ukur di kab/kota sebagai upaya semua UTTP yang digunakan ditera/tera ulang. Upaya lain yang dilakukan, kata dia, gubernur memberikan pemberdayaan konsumen dengan iklan layanan publik melalui media elektronik berupa imbauan menjadi konsumen cerdas seperti teliti sebelum membeli, perhatikan label dan masa kadaluarsa, pastikan produk bertanda jaminan mutu atau SNI, dan beli sesuai kebutuhan bukan keinginan. "Kami di Sumbar sudah membentuk dan aktif Tim Terpadu Pengawsan Obat dan Makanan yang melakukan pengawsan secara rutin sesuai dengan yang disepakati berbagai unsur tersebut," ujarnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
