Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan delapan artis sawer dan belasan minuman keras berbagai merek saat acara pemuda berupa hiburan orgen tunggal di Lubuk Basung, Selasa (23/9).
"Delapan artis sawer beserta minuman keras itu langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk proses selanjutnya," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Rabu.
Ia mengatakan mereka terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda No 6 Tahun 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
Hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Damkar Agam, maka empat orang dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok.
Sedangkan empat orang lainnya diserahkan kepada pihak keluarga dengan membuat surat pernyataan.
"Kita telah mengirim 23 artis sawer, pemandu karoke dan lainnya selama Januari sampai 24 September 2025," katanya.
Ia mengatakan ke delapan artis sawer itu diamankan saat razia penyakit masyarakat yang dilakukan bersama Kodim 0304 Agam dan Polres Agam.
Razia tersebut dalam rangka menindak lanjuti laporan masyakat dengan semaraknya artis sawer dan minuman keras di acara hiburan orgen tunggal.
Mendapatkan laporan itu, tim gabungan langsung ke lokasi dan menghentikan kegiatan tersebut.
Setelah itu menyisiri lokasi di Silayang Tinggi Kecamatan Lubuk Basung dan menemukan delapan artis sawer beserta minuman keras.
"Ini bentuk komitmen dalam mendukung program bupati untuk memberantas perbuatan yang melanggar norma agama dan norma adat di daerah tersebut," katanya.
