Langkah bila terkena gigitan hewan berpotensi rabies

id hewan, rabies, anjing, kera

Langkah bila terkena gigitan hewan berpotensi rabies

Ilustrasi - Petugas kesehatan menyiapkan vaksin rabies untuk disuntikkan ke seekor kucing di . (ANTARA FOTO/Bagus Ahmad Rizaldi/sgd/tom.)

Padang (ANTARA) - Bila terkena gigitan hewan yang berpotensi rabies seperti anjing, kucing, kera atau berang-berang, maka perlu melakukan langkah penanganan tahap pertolongan pertama hingga lanjutan.

Besar atau kecil bekas gigitan, perlakuannya harus sama untuk mencegah dan mengantisipasi kemungkinan hewan penggigit mengidap rabies.

Namun yang terpenting, tetap tenang dan mengikuti tahapan pertolongan yang bisa dilakukan.

Bagi orang yang terkena gigitan, langkah pertama cuci bagian yang tergigit dengan bersih menggunakan air mengalir menggunakan deterjen, alkohol atau antiseptic lainnya agar bersih dari kuman.

Bila ada tanda-tanda klinis yang mencurigakan lapor ke petugas kesehatan untuk mendapatkan vaksin.

Selain risiko terpapar rabies, pasien terkena gigitan juga harus diantisipasi terpapar tetanus dari bekas luka gigitan.

Bila ada gejala yang mencurigakan dan ada gejala klinis seperti demam, pendarahan, luka bernanah dan bagian yang terkena gigitan panas, maka segera berkonsultasi ke dokter.

Sementara langkah yang penting dilakukan bila digigit hewan yang potensial rabies perlu dilakukan :

1. Melapor kepada petugas kesehatan

2. Hewan peliharaan yang melakukan gigitan dikurung dan disuntik vaksin.

3. Vaksin tetanus dan anti rabies juga diberikan kepada orang yang digigit.

4. Hewan pengigit dikarantina selama 14 hari, bila hewan itu mati maka itu harus diperiksa di laboratorium karena potensial rabies.

Yang terpenting, ikuti anjuran dan nasihat petugas medis hingga kesehatan pasien gigitan itu pulih dan tidak menunjukkan gejala yang mencurigakan terkait rabies.

Pewarta :
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.