
Hercules Dipindahkan ke Cipinang

Jakarta, (Antara) - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memindahkan penahanan tokoh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) Hercules Rozario Marshal dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. "Iya sekalian pelimpahan tahap kedua," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta Kamis. AKBP Hengki mengatakan penyidik melimpahkan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan Hercules bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Hercules dari Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ke Lapas Cipinang Jakarta Timur. Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan 40 personil guna mengamankan proses pemindahan lokasi penahanan Hercules. Awalnya, polisi akan melimpahkan tahap kedua Hercules ke Lapas Salemba Jakarta Timur pada Senin (18/11), namun ditunda karena kapasitasnya penuh. Sebelumnya, polisi kembali menangkap Hercules setelah divonis penjara enam bulan terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 3 Agustus 2013. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
