Logo Header Antaranews Sumbar

Kasus Yuliana Dilakukan Persidangan Ulang

Kamis, 21 November 2013 05:52 WIB
Image Print

Kuala Lumpur, (Antara) - Pengadilan Tinggi Kuantan dalam persidangan banding kasus Yuliana binti Mattori memutuskan bahwa prosedur persidangan terdahulu tidak memenuhi ketentuan yang diatur kanun prosedur Jenayah (akta 593) sehingga keputusan Pengadilan Sesyen Kuantan pada 19 Februari 2013 diabaikan. Dalam sidang hari ini diputuskan akan dilaksanakan persidangan ulang (re-trial) dipimpin oleh Hakim yang berbeda, demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, yang diterima Antara, Rabu. Dengan adanya keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Kuantan tersebut, maka keputusan Hakim Pengadilan Sesyen yang menghukum Yuliana 15 tahun penjara atas dua tuduhan yaitu 15 tahun penjara untuk seksyen 37 (1) kanun keseksaan dan 5 tahun untuk seksyen 31 (1) (a) akta kanak-kanak 2011 dianggap cacat hukum dan dibatalkan. Sebagai informasi, keputusan hakim tersebut ditetapkan hanya dalam waktu empat hari setelah Yuliana ditangkap tanpa didampingi oleh pengacara dan tanpa menginformasikan kasus ini kepada KBRI Kuala Lumpur padahal tuduhan yang dikenakan termasuk kategori hukuman berat. Dalam sidang tersebut, pengacara KBRI Kuala Lumpur, T Vijay juga mengajukan permohonan agar Yuliana tidak dipenjara dan berada dibawah penjagaan KBRI Kuala Lumpur selama menunggu proses persidangan berikutnya. Persidangan terkait permohonan penjagaan atas diri Yuliana tersebut telah dilaksanakan pada hari yang sama di Pengadilan Sesyen Kuantan dengan dipimpin Hakim Dato' Zainal Abidin bin Haji Kamarudin. Setelah mendengarkan argumentasi pengacara KBRI KL dan pandangan jaksa penuntut umum (JPU), Hakim memutuskan bahwa berdasarkan seksyen 388 kanun prosedur jenayah, Yuliana diberikan jaminan dan perintah bon dengan syarat. Dua syarat yang harus dipenuhi adalah KBRI KL menjamin kehadiran Yuliana pada persidangan di Pengadilan dan KBRI KL juga akan melindungi serta mengantarkan Yuliana pada setiap proses persidangan. Dalam persidangan hari ini dihadiri oleh Pejabat Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur dalam rangka memonitor dan mengawal jalannya proses persidangan. Yuliana di Shelter Sementara itu, Yuliana Rabu malam ini sudah berada di Shelter KBRI Kuala Lumpur dan selanjutnya dia akan berada dalam perlindungan dan penjagaan pihak kedutaan Indonesia di Malaysia. Dia (Yuliana) akan berada di Shelter KBRI selama proses persidangan berlangsung. KBRI KL terus melakukan pendampingan untuk memastikan Yuliana menjalani proses pengadilan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. KBRI KL memiliki komitmen untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepedulian dan keberpihakan dalam upaya perlindungan WNI/TKI di Malaysia. Yuliana adalah seorang warga negara Indonesia asal Medan yang didakwa melakukan percobaan pembunuhan bayi majikan berusia 4 bulan pada tanggal 15 Februari 2013 di Kuantan. Dalam persidangan sebelumnya tertanggal 19 Februari 2013 yang dipimpin oleh Hakim Mariana Binti Yahya diputuskan Yuliana dipenjara 20 tahun. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026