Sumbar Siapkan Produk Hukum Pengelolaan DAS

id Sumbar Siapkan Produk Hukum Pengelolaan DAS

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan produk hukum dalam bentuk peraturan daerah yang merupakan inisiatif untuk pengelolaan daerah aliran sungai di daerah itu. "Kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan DAS sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan sudah dua kali konsultasi publik," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar Hendri Oktavia di Padang, Rabu. Menurut dia, perlu ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan DAS di wilayah Sumbar, supaya dalam pengelolaan secara bersama untuk tujuan bersama. Raperda yang diharapkan menjadi Perda nantinya, supaya dalam peruntukan dan pemanfaatannya sesuai fungsi dan tak muncul ego sektoral. Ia menjelaskan, saat ini raperda tersebut sudah masuk tahap pengusulan untuk pembahasan kepada DPRD provinsi, tergantung waktu pembahasan yang ditetapkan legislatif. Terkait, sudah masuk dalam Prolegda tentu prosesnya dapat dipriotasi dalam agenda legislatif, soal kapan pembahasannya tentu menyesuaian dengan agedan dewan. "Kami berharap Raperda Pengelolaan DAS tersebut, jika bisa terbitnya dalam tahun ini dan minimalnya tahun depan," ujarnya. Menurut dia, substansi regulasi yang menjadi inisiatif pemerintah provinsi itu, bagaimana pengelolaan dan pemahaman semua pemangku kepentingan sama sebab, yang dimaksud dengan DAS bukan hanya sekadar disisi kiri dan kanan aliran sungai, tapi satu hamparan yang menjadi kawasan resapan air. Ia mengatakan penting diatur penggunaannya sehingga fungsi menyalahi aturan yang dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman bencana alam. Misalnya, ada DAS di kawasan hulu sungai sudah digunakan untuk pengembangan permukiman penduduk, tentu bisa berdampak dan menimbulkan bencana kalau tidak dikelola secara baik. "Makanya dengan ada Perda tentang Pengelolaan DAS nanti, semua pihak dan pemangku kepentingan dapat bersinergi dan sama-sama memahami secara lintas sektoral," ujarnya. (*/sir/jno)