Logo Header Antaranews Sumbar

Kemensos tegaskan ASN hingga pejabat negara tidak berhak terima bansos

Senin, 15 September 2025 20:44 WIB
Image Print
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Wakil Menteri Sosial memberikan keterangan terkait realisasi penyaluran bantuan sosial tahap triwulan ketiga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/9/2025) (ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, maupun pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya tidak berhak menerima bantuan sosial (bansos).

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, mengatakan untuk itu penyisiran data penerima manfaat bansos akan terus dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat miskin dan rentan.

“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” kata Mensos Saifullah Yusuf.

Selain kelompok tersebut, lanjutnya, penerima manfaat yang terindikasi melakukan perbuatan menyimpang seperti penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online juga akan dikeluarkan dari daftar penerima, meskipun memang Kemensos sementara ini memberikan kesempatan bagi para pemilik rekening yang terindikasi menyimpang untuk memverifikasi.

Sementara, kata dia, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih memenuhi syarat, tetapi belum bisa menerima bantuan karena kendala teknis, seperti tidak memiliki rekening, maka Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol).

“Pada triwulan II kemarin ada exclusion error, mereka seharusnya menerima tapi belum punya rekening. Karena itu pada triwulan III (Juli Agustus September) ini bansos akan disalurkan secara bersamaan,” ujarnya.

Dia menegaskan dasar penetapan penerima bansos mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Adapun pemutakhiran data bisa dilakukan melalui jalur formal Kemensos dan pemerintah daerah, maupun jalur partisipatif dengan melibatkan masyarakat.

“Dalam hal ini kami juga terus melatih operator dinas sosial hingga tingkat desa agar proses verifikasi lebih akurat,” kata Mensos Saifullah.

Kementerian Sosial mencatat hingga 15 September 2025 penyaluran bansos sembako telah menjangkau 13,6 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau 75,89 persen. Sementara untuk bansos Program Keluarga Harapan (PKH) sudah tersalur kepada 7,4 juta KPM dengan capaian 74,43 persen.

Dari penyaluran itu semua nilainya masing-masing lebih dari Rp8,2 triliun untuk sembako dan Rp5,5 triliun untuk PKH.

Selain itu sudah ada sebanyak 2.164.852 burekol KPM untuk bantuan sembako dan sebanyak 1.736.558 diantaranya sudah menerima distribusi. Lalu untuk bansos PKH masih tersisa sebanyak 225.243 KPM dari total 1.945.399 burekol KPM.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemensos: ASN, TNI/Polri, hingga pegawai BUMN tak berhak dapat bansos



Pewarta:
Editor: Erie Syahrizal
COPYRIGHT © ANTARA 2026