Logo Header Antaranews Sumbar

Satpol PP Damkar Agam jaring 37 pelajar keluyuran saat jam pelajaran

Rabu, 10 September 2025 09:29 WIB
Image Print
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar sedang memberikan pembinaan kepada pelajar yang terjaring. Dok ANTARA/HO/Satpol PP Damkar Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat berhasil mengamankan 37 pelajar keluyuran pada proses belajar mengajar dimulai saat razia yang dilakukan.

"Mereka terjaring berasal dari berbagai sekolah tersebar di Kecamatan Lubuk Basung dan Ampek Nagari pada Selasa (9/9)," kata Kepala Satpol PP Damkar Agam Fauzi didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agan Yul Akmar di Lubuk Basung, Rabu

Ia mengatakan ke 37 pelajar itu diamankan sedang berada di warung sekitar sekolah, warung internet, rental PS dan lainnya.

Ke 37 pelajar itu langsung dibawa ke Mako Satpol PP Damkar Agam untuk pembinaan fisik berupa lari dan baris berbaris.

Setelah itu pembinaan rohani berupa ceramah agama dalam memberikan ilmu dan wawasan tentang keagamaan kepada mereka.

"Kita juga memberikan pembinaan bagaimana seorang pelajar menghormati orang tua dan tidak bolos sekolah. Mereka kita serahkan kepada pihak sekolah dan orang tua, usai mendapatkan pembinaan tersebut," katanya.

Ia menambahkan razia tersebut dilakukan secara rutinitas, karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelajar yang keluyuran saat proses belajar mengajar berlangsung.

Razia tersebut bakal digelar di kecamatan yang lain di Agam, dengan menurunkan personil Satpol PP.

Selain razia pelajar yang bolos, Satpol PP juga melakukan operasi pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan utama di pusat pemerintahan di Lubuk Basung pada pagi hari di sepanjang jalan Sudirman, Muhammad Hatta dan lainnya.

Lalu razia penyakit masyarakat di penginapan, kafe, artis sawer, hiburan orgen tunggal dan minuman keras.

Ini dalam menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Minuman Keras.

"Razia untuk mencegah perbuatan yang tidak diinginkan dan mendukung program bupati," katanya.



Pewarta:
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026