
Kantor Pertanahan Pasaman bersama Kanwil BPN Sumbar teliti objek pembatalan sertipikat hak milik nomor 144 di Nagari Durian Tinggi

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melaksanakan penelitian lapangan atas objek permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 144 yang berlokasi di Nagari Durian Tinggi, Kabupaten Pasaman.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan secara komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian lapangan dihadiri oleh tim dari Kanwil BPN Sumbar, pejabat dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, serta Wali Nagari Durian Tinggi.
Kehadiran berbagai pihak tersebut mencerminkan sinergi dan kolaborasi dalam memastikan keakuratan data serta validitas informasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Lidiya, menyampaikan bahwa penelitian lapangan ini merupakan langkah penting untuk menjamin setiap keputusan didasarkan pada data dan fakta yang objektif.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dengan tetap menjunjung prinsip profesional, transparan, dan berkeadilan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman bersama Kanwil BPN Sumbar menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menyelesaikan permasalahan secara adil, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026
