Logo Header Antaranews Sumbar

Kantor Pertanahan Pasaman ikuti zoom meeting klarifikasi usulan penetapan lokasi PTSL terintegrasi tahun anggaran 2026

Kamis, 11 Juni 2026 11:47 WIB
Image Print
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman mengikuti zoom meeting klarifikasi usulan penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi Tahun Anggaran 2026, Kamis (11/6/2026). ANTARA/HO-Kantah Pasaman.

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman mengikuti zoom meeting klarifikasi usulan penetapan lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan verifikasi dan klarifikasi usulan lokasi yang akan menjadi sasaran pelaksanaan program PTSL Terintegrasi pada tahun mendatang, Kamis (11/6).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi yang diusulkan telah memenuhi persyaratan, kriteria, dan ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan Program PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026.

Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pembahasan berbagai aspek teknis dan administrasi guna mendukung kelancaran pelaksanaan program secara efektif dan tepat sasaran.

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Erizka Fitrawadi Nst, menyampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan program PTSL Terintegrasi.

“Melalui kegiatan klarifikasi ini, kami dapat memastikan bahwa lokasi yang diusulkan benar-benar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan sehingga pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” ujar Erizka Fitrawadi Nst.

Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa program PTSL Terintegrasi merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk mempercepat pendaftaran tanah serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi dan sinkronisasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait dalam menentukan lokasi prioritas pelaksanaan program.

Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pertanahan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya sinergi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan, diharapkan pelaksanaan PTSL Terintegrasi Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan secara optimal, tepat sasaran, serta mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat Kabupaten Pasaman.



Pewarta:
Uploader: Laras Robert
COPYRIGHT © ANTARA 2026