
John Kei Mengaku Tak Kenal Chandra Kei

Jakarta, (ANTARA) - John Refra alias John Kei mengaku tidak mengenal Chandra Kei, terdakwa eksekutor pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung). "Saya tidak kenal dengan Chandra. Saya tidak tahu kenapa Chandra bisa masuk ke kamar hotel (Swiss-Bell Hotel)," kata John Kei, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa ini dipimpin oleh ketua majelis Hakim Supradja. John Kei mengaku mendengar ada keributan antara korban Ayung dengan Terdakwa Chandra Kei seusai dirinya bertemu dengan Ayung. "Saya tidak tahu Chandra ribut sama korban (Ayung)," kata John Kei. John Kei mengungkapkan bertemu dengan Ayung pada tanggal 27 Januari 2012 di Hotel Swiss-Belhotel, Kamar 2701 untuk membicarakan masalah AMDAL di perusahaan miliknya. "Korban cerita Masalah AMDAL di pabriknya, tapi karena saya nggak ngerti masalah hukum, maka saya menyarankan untuk dibicarakan dengan terdakwa tiga (Muklis)," kata Jhon Kei. Jhon Kei mengaku pembicaraan tersebut hanya berlangsung sekitar 10-15 menit, setelah itu Ayung menerima tamu lainnya yakni Candra Kei yang datang untuk melakukan penagihan atas pemesanan visa. "Saya langsung diminta keluar oleh korban dan bilang ke saya, 'Panglima, tolong keluar dulu. Saya mau bicara dengan teman-teman'," katanya. Dia mengatakan, dirinya menuruti permintaan Ayung. "Saya keluar bersama Pak Muklis. Saya tidak tahu korban dan Candra terlibat pertengkaran," kata Jhon Kei. John Kei mengaku baru mengetahui Ayung terbunuh keesokan hari melalui running text di televisi. "Saya tahu Ayung meninggal dari 'running text' sehari sesudah kejadian," kata John Kei. Keterangan John Kei ini diperkuat oleh terdakwa tiga yakni Muklis. Muklis mengaku dimintai tolong oleh Jhon Kei untuk membantu Ayung menyelesaikan masalah AMDAL. "Jhon telepon saya bilang ada sahabatnya mau konsultasi masalah pabriknya," kata Muklis. Muklis mengatakan bahwa pabrik peleburan besi baja milik Ayung sedang diprotes oleh masyarakat sekitar dan juga Pemda Tangerang karena masalah limbah. "Ada cerobong hitam dan limbah yang bermasalah dan diprotes masyarakat sekitar dan Pemda," katanya. Muklis mengaku baru mengenal Ayung pada pertemuan malam itu dan dirinya ke hotel tidak membawa apa-apa. "Lalu saya minta surat-suratnya tentang AMDAL supaya nanti saya pelajari. Saya tahu dia meninggal setelah lihat tayangan TV," kata Muklis. John Kei bersama dua anak buahnya, Joachim Josep Hungan dan Muchlis B Sahab didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ayung di sebuah hotel di Mangga Besar. Saat kejadian, John datang bersama anak buahnya ke hotel untuk menemui Ayung. Kematian Ayung di hotel tersebut baru diketahui polisi setelah tiga orang mendatangi markas Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pelaku pembunuhan pada Kamis, 26 Januari 2012, menjelang tengah malam. Polisi lantas mendatangi kamar 2701 dan menemukan Ayung tidak bernyawa lagi, Jumat dinihari. Ayung yang juga petinggi di pabrik peleburan baja di Tangerang, ditemukan tewas di sofa kamar. Ayung meninggal dengan sejumlah luka tusuk di dada dan leher. JPU mendakwa John Kei bersama dua anaknya buahnya tersebut dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
