Polisi tetapkan enam tersangka pengeroyok sekuriti Bandara Ngurah Rai

id Polres Bandara Ngurah Rai ,Bandara Ngurah Rai ,Kriminal Bali ,Pemukulan security Bandara ,Bali

Polisi tetapkan enam tersangka pengeroyok sekuriti Bandara Ngurah Rai

Satreskrim Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai merilis para pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. ANTARA/Humas Polres Bandara Ngurah Rai

Denpasar (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menetapkan enam orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan di area parkir taksi Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Seksi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Ipda I Gede Suka Artana saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka tersebut.

Para pelaku adalah IT (26), ATN (29), MLS (28), AIS (25), TN (20), dan MIW (26).

Para pelaku semuanya berasal dari Kabupaten Badung, Bali.

Artana menjelaskan kejadian pemukulan terhadap petugas keamanan di Bandara Ngurah Rai itu bermula dari ketidakpuasan sekelompok sopir taksi koperasi LJ terhadap kebijakan perusahaan taksi online pusat yang membatasi jumlah orderan.

Kondisi tersebut memicu emosi hingga situasi tidak terkendali, berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap petugas keamanan yang berusaha menenangkan massa.

Akibat pengeroyokan tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka, yakni Kadek PP (33) asal Gianyar dengan luka memar di pipi kiri dan bahu, serta Kadek AK (27) asal Kuta dengan luka gores di dada dan memar di wajah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Beberapa di antaranya memukul korban dengan tangan mengepal, ada yang menendang saat korban terjatuh, hingga menarik baju korban secara paksa," kata Artana.

Bahkan salah satu tersangka menggunakan cincin saat memukul yang menyebabkan luka gores pada wajah korban.

Penangkapan terhadap keenam pelaku dilakukan pada Sabtu (23/8) sekitar pukul 01.00 Wita di beberapa tempat yang berbeda di Badung.

Satuan Reskrim Polres Bandara Ngurah Rai juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, cincin perak, topi biru, dan sepasang sepatu putih.

Saat ini, keenam pelaku ditahan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah diperiksa penyidik, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 e KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas di lingkungan bandara. Komunikasi yang baik sangat penting, sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan maupun kenyamanan penumpang,” katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.