
Pemkab: Laporkan jika ditemukan kekerasan pada anak dan perempuan di Pasaman Barat

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengajak masyarakat melaporkan jika ditemukan kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Jangan biarkan kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi. Laporkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pasaman Barat Helfi Yerita di Simpang Empat, Rabu.
Menurutnya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak dapat diselesaikan melalui restoratif justice atau perdamaian saja tetapi harus diproses secara hukum.
"Kami akan mendampingi korban dalam proses kasus ini, dengan harapan memberi efek jera terhadap pelaku. Apalagi ada kasus pelecehan dilakukan oleh ayah kandung dan orang-orang yang seharusnya melindungi korban," tegasnya.
Ia juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan, mengenali tanda-tanda awal kekerasan, menjaga komunikasi dengan anak, memahami lingkungan bermain dan membangun hubungan baik dengan tetangga.
Dia menyebutkan pelaku kejahatan terhadap anak dapat dipidana hingga 15 tahun penjara, bahkan diperberat lima tahun jika pelaku adalah pihak yang seharusnya melindungi sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016.
"Kewajiban melindungi anak adalah tanggung jawab bersama, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014," tegasnya.
DP2KBP3A Pasaman Barat mencatat sebanyak 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan terjadi sejak Januari hingga Juli 2025 di daerah itu.
Sedangkan pada 2024 ada 88 kasus. Namun, pada pertengahan 2025 ini, jumlahnya sudah melampaui setengah dari angka tahun lalu.
Dia merinci 55 kasus tersebut meliputi 26 kasus kekerasan seksual, 14 kasus penganiayaan fisik, 8 kasus kekerasan psikis, 5 kasus penelantaran anak, 1 kasus pelanggaran UU ITE dan 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kekerasan seksual didominasi pelaku yang merupakan orang terdekat korban, seperti ayah kandung, ayah tiri, teman dekat, dan tetangga," ungkapnya.
Dia menambahkan pencegahan memerlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.
Pihaknya juga telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 90 nagari (desa) dengan melibatkan tokoh adat, ulama, pemuda, aktivis perempuan, dan tokoh masyarakat.
Pewarta: Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
