Bupati Agam: perubahan KUA PPAS penyeimbang pendapatan-belanja

id Bupati Agam, Sumatera Barat ,Benni Warlis ,DPRD Agam,Agam ,KUA PPAS 2025

Bupati Agam: perubahan KUA PPAS penyeimbang pendapatan-belanja

Bupati Agam Benni Warlis memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD pandangan nota kedekatan antara bupati dengan DPRD setempat tentang perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 di DPRD Agam, Senin (11/8). Dok ANTARA/HO/Humas DPRD Agam

Lubuk Basung (ANTARA) - Bupati Agam, Sumatera Barat Benni Warlis mengatakan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2025, dilakukan untuk penyeimbang antara pendapatan dan belanja daerah dengan tujuan tidak terdapat defisit murni pada APBD.

"Pada prinsipnya perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2025 dilakukan untuk penyeimbang antara pendapatan dan belanja daerah dengan tujuan tidak terdapat defisit murni, sehingga akhir tahun diharapkan tidak ada permintaan pembayaran yang tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah," kata Bupati Agam Benni saat rapat paripurna DPRD Agam tentang kesepakatan KUA PPAS perubahan 2025 di Lubuk Basung, Senin.

Ia mengatakan perubahan KUA PPAS 2025 yang telah disepakati ini, merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun rencana perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Pada intinya, substansi perubahan KUA PPAS ini dilakukan didasarkan atas hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 2024 yaitu ditetapkannya sisa tahun anggaran 2024 yang akan disesuaikan pada perubahan APBD 2025.

Setelah itu, mengakomodir pergeseran yang dilakukan sebelumnya, sebagaimana yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Perbub Agam Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025 dan Perbub Agam Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perbub Agam Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025.

"Dengan memperhatikan kondisi keuangan saat ini, saya meminta agar menyusun perubahan APBD tahun anggaran 2025 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah," katanya.

Ia berharap anggota DPRD Agam kiranya terus mengawal penyusunan perubahan APBD 2025, agar sesuai dengan harapan bersama yakni, APBD yang rasional sesuai kemampuan keuangan daerah.

"Ini yang kita harapkan, agar APBD sesuai harapan bersama," katanya.

Sementara itu Ketua DPRD Agam Ilham menambahkan KUA PPAS ini bakal dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dengan Pemkab Agam.

Pembahasan tersebut bakal dilakukan dalam waktu dekat, sehingga bisa disahkan secepat mungkin.

"Kita segera membahas agar bisa disahkan secepat mungkin," katanya.

Pewarta :
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.