
Kementerian ATR/BPN sosialisasikan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, Stafsus Rezka: Negara hadir lindungi tanah ulayat

Lubuk Sikaping (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat dalam upaya melindungi aset masyarakat adat di daerah itu.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN Rezka Oktoberia saat membuka sosialisasi yang diadakan Lantai III Kantor Bupati Pasaman, Jumat, mengatakan kegiatan yang diadakan Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaaan masyarakat hukum adat.
"Ini menjadi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat adat," katanya.
Menurut dalam menjalankan program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat Kementerian ATR/BPN tidak bisa berjalan sendiri tetapi juga perlu dukungan dari Pemprov Sumbar, Pemkab Pasaman, tokoh adat, tokoh masyarakat sampai jajaran di tingkat nagari (desa).
Sinergi kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri juga dibutuhkan dalam rangka penetapan masyarakat hukum adat yang ada di Sumbar.
Tanah ulayat, katanya, merupakan identitas masyarakat adat yang berdimensi sosial, agama dan budaya yang harus dipertahankan.
"Tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat tetapi bentuk perlindungan negara terhadap hak atas tanah ulayat," sebutnya.
Dia menjelaskan dengan pengadministrasian bidang tanah ulayat, di survei, identifikasi dan dicatat sehingga tanah ulayat tercatat dengan jelas setelah itu bisa diberikan sertipikat dan bisa memberikan perlindungan hukum.
Dia menambahkan ada empat manfaat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat yakni memberikan kepastian hukum, melindungi aset masyarakat hukum adat, mencegah sengketa konflik mencegah hilangnya tanah ulayat.
"Pendaftaran tanah ulayat bukan hanya persoalan sertipikat tetapi merupakan perlindungan tanah pusako anak cucu kemenakan kedepannya," katanya.
Bupati Pasaman Welly Suhery menyambut baik kegiatan sosialiasi yang diadakan oleh Kementerian ATR/BPN itu.
Kami berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hukum adat sehingga aset tanah dapat terjaga dan bermanfaat bagi generasi mendatang.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Khairuddin Simajuntak mengharapkan partisipasi semua pihak dalam menjalankan program ini yang bertujuan untuk melindungi tanah ulayat.
"Partisipasi para tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemerintah harus sejalan sehingga tujuan untuk melindungi tanah ulayat kedepannya," kata Khairuddin Simanjuntak.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber dari Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martomo yang menyampaikan terkait pengertian tanah ulayat, wilayah adat dan sertipikat.
Juga hadir nara sumber dari Kepala Subdirektorat Tanah Ulayat dan Hak Komunal pada Direktorat Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat dan Tanah Komunal Setyo Anggraini dan nara sumber dari Kanwil ATR/BPN Sumbar serta Penjabat Sekretaris Daerah Pasaman Silfia Evayanti.
Sosialisasi dari nara sumber di moderator oleh Kepala Pertanahan Kabupaten Pasaman Ikram Abdul Haris dan diikuti oleh ninik mamak, tokoh adat, wali nagari (kepala desa), camat se Kabupaten Pasaman.
Saat acara sosialisasi itu juga diadakan penyerahan secara simbolis sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap kepada perwakilan warga serta penandatanganan acara sosialisasi.
Pewarta: Rls-Altas Maulana
Uploader: Jefri Doni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
