
Meski idap gangguan jiwa, NR remaja yang bunuh ibu kandung ditetapkan sebagai tersangka

Kota Bengkulu (ANTARA) - Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bengkulu menetapkan NR (18) yang diduga mengalami gangguan kejiwaan usai membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) sebagai tersangka.
Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan para dokter spesialis kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Provinsi Bengkulu.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, kita sudah kantongi dan ditetapkan tersangka bersangkutan. Namun untuk prosesnya kita tetap melakukan koordinasi dan melakukan cek kejiwaannya apalagi bersangkutan sudah mengantongi kartu kuning," kata Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulam Lam di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap NR dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidik Polresta Bengkulu juga telah memiliki dua alat bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengaku mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya sebelum bunuh diri.
Sementara itu, saat ini tersangka NR menjalani visum atau observasi selama 14 hari ke depan di Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu guna memastikan kondisi kejiwaannya.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Syarif Abdullah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
