Kota Bengkulu (ANTARA) - NR remaja usia 18 tahun yang membunuh ibu kandungnya yaitu YT (49) saat melaksanakan shalat Dzuhur pada Sabtu (2/8/2025) mengindap gangguan jiwa.
"Saat ini kami masih mendalami dugaan gangguan jiwa pelaku, termasuk mengecek apakah ia memiliki kartu kuning (keterangan gangguan jiwa). Berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan pernah dirawat di rumah sakit jiwa," kata Reskrim Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu Iptu Putra Agung saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Minggu.
Ia menyebut bahwa kejadian tersebut berada di kediamannya yang berada di Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, dan untuk motif sementara kasus pembunuhan tersebut terjadi karena pelaku NR mengalami gangguan kejiwaan dan baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Kota Bengkulu pada 30 Juli 2025.
"Pelaku sudah kita amankan di tempat kejadian perkara (TKP). Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban. Kemungkinan proses hukum akan dilimpahkan ke Polresta Bengkulu," ujar dia.
